TERBARU

Politik

Banggar DPRK Banda Aceh Sampaikan Masukan terhadap RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026

ORINEWS.id, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).

Rapat berlangsung di lantai 4 Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh dan dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. Rapat turut didampingi Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, dan Wakil Ketua II, Musriadi.

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Setelah dibuka Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Banggar yang disampaikan anggota DPRK dari Partai NasDem, Hj. Efiaty Z, SE.

Dalam laporannya, Efiaty menyampaikan bahwa berdasarkan data realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Agustus 2026, total realisasi baru mencapai Rp250.407.230.559 atau 57,44 persen.

Atas kondisi tersebut, Banggar meminta Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menentukan langkah-langkah strategis untuk mengejar target PAD yang telah ditetapkan hingga akhir tahun anggaran berjalan.

Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pemantauan secara berkala terhadap kondisi sejumlah tanggul yang telah roboh guna mengantisipasi terjadinya luapan air saat musim penghujan.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” kata Efiaty.

Selain itu, Banggar menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan pengelolaan parkir saat ini. Untuk itu, Dinas Perhubungan diminta segera mencari skema lain, seperti metode parkir berlangganan atau metode lainnya, guna meningkatkan capaian PAD secara optimal.

Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Pemerintah Aceh dalam penataan taman di bawah kawasan flyover Simpang Surabaya yang dinilai masih belum terawat.

Dalam bidang kesehatan, Banggar menyoroti peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh selama beberapa tahun terakhir. Untuk itu, Dinas Kesehatan diminta segera membentuk tim pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta melakukan upaya pencegahan terhadap perilaku menyimpang dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Banggar juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, serta OPD terkait lainnya berkolaborasi dalam upaya pencegahan meningkatnya kasus LGBT melalui sosialisasi di sekolah dan sarana pendidikan lainnya.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap kafe, restoran, dan rumah makan,” ujarnya.

Selanjutnya, Banggar meminta RSUD Meuraxa memperkuat perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi serta melakukan pemantauan secara berkala agar ketersediaan obat terjamin dan risiko kekosongan maupun penumpukan obat dapat diminimalkan.

Banggar juga meminta TAPK mengkaji kembali alokasi anggaran pada Bagian Hukum, khususnya terkait qanun-qanun yang perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan atau ketentuan yang berlaku. Selain itu, Banggar meminta keterlibatan Bagian Hukum Pemerintah Kota dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK.

Terkait pengembangan sumber daya manusia, Banggar menyatakan dukungan terhadap program yang digagas Banda Aceh Academy (BAA), dengan catatan seluruh kurikulum yang disusun harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja serta mendukung fungsi inkubasi bisnis.

Banggar juga meminta Wali Kota Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur pada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.

Evaluasi tersebut, menurut Banggar, harus berbasis pada capaian kinerja, kompetensi, disiplin, produktivitas, serta kemampuan dalam melaksanakan program, bukan hanya berdasarkan rutinitas administratif.

Penempatan aparatur juga diminta memperhatikan prinsip the right person in the right position, sesuai pendidikan, kompetensi, dan keahlian yang dibutuhkan.

Selain itu, Banggar menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab OPD. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius karena dapat menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, kapasitas sumber daya manusia, maupun koordinasi internal.

Banggar meminta Pemerintah Kota memastikan kinerja aparatur berbasis kompetensi, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau senioritas. Jika terdapat kesenjangan kompetensi, Pemko diminta melakukan penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran.

Pemerintah Kota juga dinilai perlu melakukan pemetaan kompetensi (competency mapping) terhadap aparatur pada OPD tersebut. Setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan juga diminta memiliki target kinerja yang jelas dan terukur.

Dalam laporannya, Banggar mencatat bahwa dalam rapat pembahasan antara komisi DPRK dan mitra kerja, terdapat beberapa kepala OPD yang tidak hadir memenuhi undangan rapat. Kondisi serupa juga terjadi dalam rapat Banggar bersama TAPK dan OPD.

“Ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat-rapat tersebut terjadi tanpa disertai urgensi maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perwakilan yang hadir juga kurang memiliki kapasitas dan tidak menguasai dokumen serta materi yang dibahas, sehingga berimplikasi pada kurang lancarnya proses pembahasan,” kata Efiaty.

Karena itu, Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala OPD serta memastikan kehadiran OPD dalam setiap rapat pembahasan.

Menurut Banggar, kehadiran kepala OPD sangat penting agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota yang diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Banda Aceh.

“Badan Anggaran berharap agar saat pembahasan Raqan tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Raqan tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027, hal tersebut tidak terulang kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, Banggar memberikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh yang dinilai senantiasa mengikuti rapat Banggar. Apresiasi juga disampaikan atas partisipasi aktif Kepala BPKK serta sejumlah anggota TAPK Banda Aceh lainnya yang konsisten hadir dalam pembahasan.

“Namun, secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari 21 orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tutur Efiaty.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.