ORINEWS.id, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny dan para pemohon meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Jokowi yang merupakan ayah Gibran menilai tidak ada persoalan dengan syarat pendidikan putranya tersebut. Menurut dia, dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diterima oleh KPU.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi, Kamis, 24 September 2026, seperti dilansir RMOL.
Jokowi kemudian membeberkan riwayat pendidikan Gibran, mulai dari pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo, sebelum melanjutkan pendidikan ke Singapura.
“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level,” ujarnya.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Jokowi menjelaskan, UTS Insearch merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” katanya.
Terkait permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.
Permohonan tersebut teregister pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mendalilkan adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Pemohon juga mendalilkan adanya surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam waktu kurang dari satu hari.
Menurut pemohon, surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019, kurang dari 24 jam, dan hingga permohonan diajukan belum dibuktikan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitannya.[]















































































