TERBARU

Politik

KPA Luwa Nanggroe Soroti Akar Ketegangan di Aceh, Singgung Ketidakadilan dan MoU Helsinki

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, merespons eskalasi ketegangan yang terjadi setelah aksi pengibaran bendera dan insiden perusakan sejumlah simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Umar meminta pemerintah pusat dan publik tidak melihat insiden tersebut hanya sebagai bentuk makar atau ancaman terhadap integritas teritorial. Menurut dia, peristiwa itu juga perlu dilihat sebagai manifestasi dari akumulasi kekecewaan sejarah dan persoalan ketidakadilan yang dinilai masih terjadi di Aceh.

“Setiap raja, sultan, dan pemimpin masyarakat adat di Nusantara, khususnya di Aceh, memiliki akar sejarah panjang serta ikatan perjanjian yang lahir jauh sebelum republik ini berdiri,” kata Umar dalam pernyataan resminya, Minggu (16/8/2026).

Ia mengatakan, ketika entitas negara modern terbentuk, proses integrasi terkadang meminggirkan janji dan kesepakatan historis yang semestinya dihormati sebagai bagian dari fondasi kebangsaan.

Umar juga menyoroti persoalan tanah ulayat dan wilayah adat yang menurut dia selama berabad-abad menjadi ruang hidup sekaligus pusat kebudayaan masyarakat, tetapi secara perlahan diambil alih atas nama kekuasaan negara.

Menurutnya, ketika masyarakat adat mempertanyakan dan menuntut hak-hak mereka, stigma yang muncul justru berupa tuduhan subversif.

“Ketika masyarakat adat mempertanyakan haknya, mereka justru sering dianggap mengganggu atau melawan kedaulatan negara, padahal mereka hanya menagih apa yang menjadi warisan leluhurnya,” ujarnya.

Umar menilai eskalasi ketidakpuasan yang berujung pada seruan perlawanan hingga munculnya kembali sentimen pemisahan diri perlu dibedah berdasarkan akar persoalannya secara objektif.

Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan persoalan hak adat yang menurut dia terabaikan serta janji-janji politik yang tidak terealisasi.

“Keutuhan sebuah negara sejatinya tidak akan pernah bisa dipertahankan hanya dengan pendekatan kekuasaan militeristik atau hegemoni politik semata, tetapi harus dirawat dengan keadilan yang hakiki. Sebab, ketika keadilan itu hilang dari ruang publik, maka secara alamiah, rasa memiliki dan kebanggaan terhadap negara pun akan perlahan terkikis habis,” tutur Umar.

Kritik Tata Kelola Sumber Daya Alam

Umar kemudian melontarkan kritik terhadap tata kelola dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Aceh.

Ia menuding adanya upaya pengendalian sepihak oleh pemerintah pusat untuk menguasai kekayaan alam Aceh dengan cara yang dinilainya mengabaikan tatanan sosial serta hak-hak adat masyarakat lokal.

Umar juga menyoroti pola penanganan dari pemerintah pusat yang menurutnya kerap bersifat transaksional.

“Bantuan kemanusiaan saat bencana seolah hanya menjadi instrumen pragmatis; sebuah cara untuk menukar sekarung beras dengan hak eksploitasi kekayaan alam warisan leluhur kami, tanpa sedikit pun menjunjung tinggi nilai-nilai adat maupun orientasi kesejahteraan riil rakyat di Aceh pada khususnya,” katanya.

Singgung MoU Helsinki

Pada bagian akhir pernyataannya, Umar kembali menyinggung status dan makna Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Menurut dia, dokumen tersebut sejatinya merupakan nota kesepahaman untuk membangun masa depan bersama yang lebih beradab.

Namun, dinamika dan friksi yang terjadi di Aceh saat ini, menurut Umar, justru menunjukkan kondisi yang berlawanan dengan semangat perdamaian.

“MoU Helsinki merupakan nota kesepahaman, namun kini rakyat Aceh telah memperlihatkan wujud nyata dari ketidaksepahaman dalam bingkai yang selama ini diklaim sebagai perdamaian. Harus diakui dan disadari bersama, Aceh saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ucap Umar.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.