ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, namun langsung mengembalikannya. KPK menyatakan informasi tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengakuan Raja Juli dapat memperkaya informasi yang telah dikumpulkan penyidik, terutama untuk menelusuri apakah uang dalam amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, keterangan Menteri Kehutanan relevan karena sebelumnya penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai dugaan adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.
“Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.
Raja Juli Jelaskan Kronologi Pengembalian Amplop
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7), Raja Juli Antoni memaparkan kronologi pertemuannya dengan Suhardiman Amby.
Ia mengatakan audiensi Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 dan merupakan pertemuan resmi yang terdokumentasi.
“Benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi,” ujar Raja Juli.
Menurut dia, setelah pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” katanya.
Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam sejumlah agenda kedinasan.
“Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya. Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing di Polres Kuansing.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Namun, Raja Juli tidak menjawab pertanyaan apakah dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan kepada KPK.
Suhardiman Jadi Tersangka
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. []










































































