TERBARU

NasionalNews

Kemenag Aceh Diminta Jadikan Keterbukaan Informasi sebagai Budaya Kerja

ORINEWS.id – Kementerian Agama didorong untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar penilaian badan publik informatif. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Pesan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dr. Drs. Ismail Cawidu, M.Si., saat memberikan materi pada Pembinaan Kehumasan Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan itu diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pranata humas, serta pelaksana humas dari seluruh Aceh.

Dalam pemaparannya, Ismail mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi adalah pelayanan. Karena itu, badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.

Menurut dia, institusi yang terbuka akan lebih mudah membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, budaya kerja yang tertutup berpotensi menimbulkan prasangka dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Ia menilai predikat Badan Publik Informatif seharusnya dipahami sebagai indikator penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, bukan sekadar penghargaan administratif.

Selain itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga dari berbagai tuduhan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ismail mendorong seluruh satuan kerja memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik secara komprehensif, mengoptimalkan website sebagai pusat layanan informasi, serta memastikan pelayanan permohonan informasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan Komisi Informasi.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan PPID tidak hanya dilakukan menjelang proses monitoring dan evaluasi. Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya organisasi yang dijalankan secara konsisten melalui pembaruan informasi, pelayanan yang cepat, dokumentasi yang lengkap, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi publik.

“Keterbukaan informasi harus menjadi investasi jangka panjang bagi institusi. Predikat Informatif bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana keterbukaan informasi menjadi budaya organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel,” kata Ismail. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.