TERBARU

Hukum

Roy Suryo Enggan Tanggapi Isu Ijazah Jokowi Dibakar, Fokus pada Proses Persidangan

ORINEWS.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, menolak menanggapi informasi yang menyebut ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dibakar atau dimusnahkan sehingga tidak dapat dijadikan objek pembuktian dalam proses hukum.

Menurut Khozinuddin, pihaknya memilih berfokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin menanggapi berbagai informasi yang beredar di luar mekanisme resmi penegakan hukum.

“Kami tidak bisa menanggapi hal-hal yang di luar proses hukum, apalagi hal-hal itu dianggap bagian dari upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan seperti informasi bahwa ijazah tersebut dibakar,” kata Khozinuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan dokumen yang menjadi objek perkara telah disita oleh penyidik dan menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya akan diperiksa di persidangan.

“Yang jelas berkas tersebut menurut polisi dan sudah juga ditunjukkan dalam gelar perkara khusus telah disita dan nanti akan disidangkan,” ujarnya.

Khozinuddin menjelaskan, berkas perkara saat ini telah berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dan mengedepankan sumber-sumber resmi untuk melakukan verifikasi.

“Saya kira saat ini saya imbau kepada masyarakat untuk lebih selektif menerima kabar atau informasi dan sebaiknya merujuk kepada sumber-sumber resmi atau otoritas terkait untuk memverifikasi satu kabar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Khozinuddin mengklaim bahwa ijazah SMA dan ijazah sarjana milik Joko Widodo telah disita sebagai bagian dari berkas perkara.

“Dari kami, kami konfirmasi, kami klarifikasi bahwa ijazah S1 juga SMA Saudara Joko Widodo telah disita dan menjadi kesatuan berkas,” katanya.

Ia berharap perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu tersebut dapat segera memasuki tahap persidangan sehingga seluruh proses pembuktian dapat dilakukan secara terbuka di pengadilan.

“Semoga saja segala hal yang berkaitan dengan kasus ijazah palsu ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadi fokus kita hari ini mempersiapkan pertarungan hukum di persidangan karena sudah tahap 2 atau sudah lengkap,” ujar Khozinuddin.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Keputusan itu diambil setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan kedua tersangka tidak ditahan setelah jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara serta mempertimbangkan sejumlah aspek hukum.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo kepada wartawan.

Menurut Marcelo, keputusan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Dalam permohonan itu, keluarga menyatakan kesediaan untuk menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan dr Tifa selama proses hukum berlangsung. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.