TERBARU

AcehNews

Revisi UUPA Penting untuk Menekan Kemiskinan dan Pengangguran di Aceh

ORINEWS.id – Aceh menerima kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak 2008 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, apa dampaknya bagi Aceh? Pertanyaan sinis itu kerap dikaitkan dengan masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di daerah tersebut.

Secara tidak langsung, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, telah berulang kali menjawab pertanyaan tersebut. Terbaru, saat menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Nasir menyebut Dana Otsus merupakan instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh.

“Itulah sebabnya Gubernur Mualem (Muzakir Manaf) berupaya keras memperjuangkan Dana Otsus,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).

Menurut Nasir, Gubernur Mualem juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk fokus membantu percepatan revisi UUPA.

“Kita semua di Pemerintah Aceh wajib menjalankan instruksi Gubernur Mualem,” katanya.

“Seluruh komponen masyarakat Aceh memberi dukungan kepada Gubernur Mualem, termasuk dari DPR Aceh.”

Mengenai tudingan bahwa Dana Otsus tidak berdampak terhadap penurunan angka kemiskinan, Nasir meminta publik melihat data dan fakta yang ada.

“Kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” katanya.

Nasir menjelaskan, saat Dana Otsus pertama kali dikucurkan, angka kemiskinan di Aceh mencapai 28 persen.

“Itu tidak termasuk hitungan ketika bencana tsunami. Diperkirakan angka kemiskinan sebenarnya 32 persen,” katanya.

“Saat ini angka kemiskinan sekitar 12 persen. Artinya, penurunannya mencapai 16 hingga 20 persen. Itu sangat signifikan.”

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030, sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“Karena itu, dukungan Dana Otsus sangat penting. Kita meminta Dana Otsus 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional,” katanya.

Terkait revisi UUPA yang berkaitan dengan upaya menekan angka pengangguran, Nasir menilai hal itu dapat dilihat dari sejumlah pasal yang mengatur pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

“Itu terkait erat dengan program hilirisasi Presiden Prabowo yang diterjemahkan dalam visi dan misi Mualem (Muzakir Manaf)-Dek Fadh (Fadhlullah),” katanya.

Nasir mencontohkan sektor minyak dan gas di Andaman yang berkaitan langsung dengan pengaturan migas dalam UUPA. Saat ini, pengembangan Lapangan Gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman (Blok Andaman) sedang berproses.

Pihak SKK Migas dan Mubadala Energy menginginkan gas dan kondensat diproses melalui FPSO (Floating Production Storage and Offloading) di South Andaman, kemudian disalurkan ke ORF (Onshore Receiving Facilities) yang berlokasi di KEK Arun, Lhokseumawe.

Secara sederhana, kata Nasir, skema tersebut memungkinkan migas diproduksi, diolah, dan disimpan langsung di atas kapal sebelum disalurkan dari tengah laut. Namun, Gubernur Mualem menginginkan gas dan kondensat diproses di KEK Arun.

“Pengolahan di darat sangat efektif mengaktifkan industri pupuk dan petrokimia lokal serta multiplier effect lainnya,” katanya.

“Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai.”

Selain itu, fasilitas di darat juga dapat mendorong efek berganda ekonomi melalui tumbuhnya berbagai sektor industri turunan dan terbukanya peluang usaha baru.

“Jadi, Blok Andaman ini menjadi salah satu faktor yang berefek pada penurunan angka pengangguran,” ujarnya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.