TERBARU

Nasional

Profil Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai yang Disorot Usai Pergantian Menkeu Purbaya

ORINEWS.id, JAKARTA — Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjadi sorotan publik setelah muncul kabar mengenai perombakan pejabat di Kementerian Keuangan yang kemudian diikuti pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan.

Perwira tinggi militer lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990 itu disebut-sebut sebagai salah satu pejabat eselon I yang menyampaikan keberatan terhadap keputusan rotasi massal tersebut.

Djaka disebut menjadi salah satu pejabat yang menyampaikan penolakan atas perombakan pejabat di Kementerian Keuangan yang dilakukan Purbaya pada 10 September 2026.

Saat itu, Purbaya melakukan pergantian terhadap ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan paling banyak terjadi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dua institusi yang memiliki peran penting dalam penerimaan negara.

Empat hari kemudian, tepatnya 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Suahasil Nazara.

Dalam laporan Reuters berjudul “Indonesia finance minister ousted after clash with Prabowo’s ex-army colleague, sources say” yang terbit 16 September 2026, sejumlah sumber menyebut keputusan Purbaya melakukan perombakan pejabat mendapat keberatan dari dua pejabat eselon I Kemenkeu.

Keduanya yakni Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

Reuters menyebut Djaka bahkan menyampaikan keberatannya secara langsung kepada Presiden Prabowo.

Secara struktural, posisi Djaka dan Bimo berada di bawah Menteri Keuangan. Namun, salah satu sumber Reuters menyebut keduanya merupakan pejabat yang dipilih oleh Prabowo.

Nama Djaka juga memiliki kaitan dengan latar belakang militer Prabowo. Ia diketahui pernah menjadi bagian dari pasukan khusus yang berada di bawah kepemimpinan Prabowo saat masih aktif sebagai anggota militer.

Djaka kemudian angkat bicara mengenai isu yang mengaitkan dirinya dengan pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan.

Djaka membantah adanya konflik internal dengan Purbaya yang menjadi penyebab pergantian posisi tersebut.

Profil Letjen TNI Djaka Budi Utama

Letjen TNI Djaka Budi Utama, S.Sos. merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang lahir di Jakarta pada 9 November 1967.

Mengenai kehidupan pribadi dan keluarganya, Djaka Budi Utama diketahui memiliki seorang istri bernama dr. Dewi Malahayati.

Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 dari kecabangan Infanteri dan memiliki pengalaman panjang di lingkungan militer maupun intelijen.

Sepanjang kariernya, Djaka pernah bertugas di Kopassus dan menempati sejumlah posisi strategis.

Ia tercatat pernah menjadi Komandan Batalyon 22 Grup 2/Kopassus serta Danrem 173/Praja Vira Braja di Papua.

Pengalaman Djaka juga banyak berkaitan dengan bidang intelijen. Ia pernah menduduki posisi Paban di Staf Intelijen TNI AD dan Mabes TNI, kemudian dipercaya sebagai Asisten Intelijen Panglima TNI.

Jabatan tersebut berkaitan dengan perencanaan serta koordinasi kegiatan intelijen di lingkungan TNI.

Pada Juni hingga Oktober 2024, Djaka menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.

Setelah itu, sejak Oktober 2024, ia dipercaya menduduki posisi Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).

Kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan Kementerian Keuangan. Pada Mei 2025, Djaka ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggantikan Askolani.

Ia mendapat penugasan untuk melakukan pembenahan terhadap sistem kepabeanan.

Dikaitkan dengan Tim Mawar

Di balik perjalanan kariernya, nama Djaka juga pernah dikaitkan dengan Tim Mawar, kelompok di lingkungan Kopassus yang aktif pada akhir 1990-an.

Djaka disebut bergabung dengan Tim Mawar pada 1997.

Ketika itu, Tim Mawar dipimpin Mayor Bambang Kristiono sebagai komandan, sementara Kapten Fauzani menjabat wakil komandan dan Kapten Nugroho bertugas sebagai perwira intelijen.

Dalam perkembangannya, Tim Mawar dibagi menjadi dua unit.

Unit I berada di bawah pimpinan Kapten Dadang dengan Kapten Untung Budi Harto sebagai wakil, serta Serka Sunaryo dan Sertu Sukadi sebagai anggota.

Sementara Unit II dipimpin Kapten Yulius Selvanus.

Djaka Budi Utama yang saat itu berpangkat Kapten dipercaya sebagai wakil komandan. Unit tersebut juga beranggotakan Kapten Fauka dan Serka Sigit.

Operasi Tim Mawar sekitar 27 tahun lalu kemudian dikaitkan dengan dugaan penculikan terhadap 23 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang disebut hingga kini belum diketahui nasib dan keberadaannya.

Kasus tersebut berujung pada proses hukum terhadap 11 anggota Tim Mawar di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II pada April 1999.

Sejumlah anggota kemudian dijatuhi hukuman penjara sekaligus diberhentikan dari dinas TNI.

Mereka di antaranya Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto.

Masing-masing mendapat hukuman 20 bulan penjara dan dipecat dari TNI.

Yulius kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga terhindar dari pemecatan sebagai anggota TNI.

Selain itu, enam prajurit lainnya juga dijatuhi hukuman penjara, tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan.

Di antara mereka terdapat Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama dan Kapten Inf Fauka Noor Farid yang masing-masing mendapat hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Harta Kekayaan Djaka Budi Utama

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Djaka terakhir kali melaporkan hartanya pada 26 Februari 2026.

Total kekayaannya mencapai sekitar Rp5,70 miliar.

Perinciannya, sebagian besar hartanya terdiri dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp3,8 miliar, kas dan setara kas Rp1,1 miliar, serta harta lainnya Rp442,2 juta.

Djaka hanya mendaftarkan satu kendaraan bermotor, yaitu Toyota Innova lansiran 2021.

Sedangkan perolehan atas hasil sendiri tercatat sebesar Rp250 juta.

Nama Djaka Disebut dalam Perkara Korupsi

Di luar itu, nama Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat John Field.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M. Takdir menyebut adanya pertemuan klandestin antara pejabat teras Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor dieksekusi.

Pertemuan tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Setelah pertemuan tersebut, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, didakwa menggelontorkan suap dengan total nilai mencapai Rp63.146.939.000.

Pemberian tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Uang tersebut terbagi dalam bentuk uang tunai dolar Singapura yang setara dengan Rp61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Aliran dana tersebut disebut mengalir kepada sejumlah pejabat, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal yang disebut menerima Rp2 miliar di hampir tiap penyerahan uang, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono sebesar Rp1 miliar, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan berupa fasilitas hiburan Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer Rp65 juta, serta Eno Puji Wijarnako berupa satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Saat menanggapi terseretnya nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan resmi perkara di pengadilan antikorupsi, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar terkait substansi materi yang tengah diuji di persidangan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses peradilan pidana yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi Prasetiyo.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.