ORINEWS.id – Polda Aceh membantah informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penetapan Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran (TA) 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar, hingga kini proses penyidikan perkara masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” kata Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/5/2026).
Menurut Joko, klarifikasi tersebut disampaikan berdasarkan penjelasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang saat ini masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.
Ia mengatakan, proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Joko juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Polda Aceh menegaskan, setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara resmi kepada publik melalui saluran informasi institusi kepolisian. []




































































