TERBARU

NasionalNews

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Alarm Serius bagi Generasi Muda

ORINEWS.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun disebut telah terpapar praktik judi daring.

Meutya menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum. Pemerintah, kata dia, juga perlu memperkuat literasi digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Ia mengatakan praktik judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu persoalan sosial, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan rusaknya masa depan anak-anak.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut dia, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, upaya tersebut dinilai perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujarnya.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tuturnya.

Ia mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” kata Meutya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.