ORINEWS.id — Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun. Tersangka dalam kasus tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa perkara itu sedang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.
“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).
Joko menjelaskan, laporan tersebut berawal dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten itu dinilai merugikan nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “J”. Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 434 ayat (1) huruf b jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Joko menambahkan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, tersangka tidak ditahan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk dalam kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. []
















































































