Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026) pagi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa meninggalnya calon taruna program studi D-III Studi Nautika tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha.
Demam Tinggi Sebelum Dirujuk ke RSUDZA
Kasus ini bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.21 WIB, ketika korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.
Berdasarkan keterangan dokter klinik, suhu tubuh korban saat diperiksa mencapai 39,7 derajat Celsius. Tekanan darahnya tercatat 131/74 mmHg, sedangkan denyut nadinya 104 kali per menit.
Dokter kemudian memberikan penanganan berupa pemasangan infus untuk membantu mengatasi demam serta obat minum guna mengurangi nyeri.
Namun, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh korban. Ruam tersebut semakin banyak sehingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis.
Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk secara drastis.
Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat. Tim medis kemudian melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.
“Dari keterangan dokter yang menangani, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” tutur Kompol Dizha.
Dokter Mendiagnosis DBD Berat
Dalam proses penyelidikan, penyidik turut meminta keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA.
Dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK, menerangkan bahwa berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.
Menurut Kompol Dizha, diagnosis tersebut didukung oleh gejala demam yang naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar trombosit yang sangat rendah dan leukosit tinggi. Selain itu, ditemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL.
Pemeriksaan juga menunjukkan peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kadar kalium 3,10 mmol/L.
Mengutip keterangan dokter, Kompol Dizha mengatakan kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang memerlukan tindakan resusitasi.
“Dari keterangan medis, meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” ujarnya.
Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan.
Gejala tersebut kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.
Pemeriksaan Forensik Tak Temukan Tanda Kekerasan
Selain meminta keterangan tenaga medis, penyidik berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan kehitaman pada sejumlah bagian tubuh. Bagian tersebut meliputi wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, serta belahan bokong kanan dan kiri.
Kompol Dizha juga mengatakan hasil pemeriksaan radiologi melalui head CT scan tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.
Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah, sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ungkap Kompol Dizha.
Polisi Periksa 23 Saksi
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan ke lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh serta berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik.
Penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) dari asrama dan klinik.
Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan. Mereka meliputi dokter Poltekpel, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.
Sejumlah dokumen turut dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan. Dokumen tersebut antara lain rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis saat berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan tertanggal 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla.
“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” kata Kompol Dizha.
Penyidik juga mencatat bahwa tenaga medis telah melakukan penanganan terhadap korban sejak keluhan awal di klinik kampus hingga korban dirujuk ke RSUDZA.
Adapun penyebab pasti kematian secara medis, menurut keterangan dokter forensik, tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi.[]





































































