ORINEWS.id, JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyetorkan uang hasil eksekusi perkara korupsi sebesar Rp 2,61 miliar ke kas negara. Penyetoran tersebut menambah total pemulihan keuangan negara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar sepanjang 2026 menjadi Rp 3,77 miliar.
Kejari Aceh Besar menyetorkan uang sebesar Rp 2.615.614.665 melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho pada 7 Oktober 2026. Penyetoran dilakukan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap dua terpidana perkara korupsi.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, mengatakan uang tersebut berasal dari eksekusi dua putusan pengadilan.
Kedua putusan itu yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.
Asmadi menjelaskan, penyetoran terbaru tersebut menambah uang yang telah disetorkan sebelumnya sepanjang 2026 sebesar Rp 1.158.799.093.
Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar selama 2026 mencapai Rp 3.774.413.758.
Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kepala Seksi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan upaya pemulihan keuangan negara melalui penegakan hukum.
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Kejari Aceh Besar, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum perkara korupsi. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan uang negara agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.[]






































































