ORINEWS.id, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menetapkan Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031.
Keputusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat kepada Sayuti Abubakar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (18/9/2026). SK diserahkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron.
Penetapan Sayuti merupakan kelanjutan dari Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Aceh yang berlangsung di Banda Aceh pada 19 Agustus 2026.
Dalam tahapan Musda, Sayuti Abubakar dan Nurdiansyah Alasta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon ketua. Selanjutnya, keputusan mengenai kepemimpinan DPD Partai Demokrat Aceh ditetapkan melalui mekanisme internal di tingkat DPP.
Sebelum Musda digelar, Sayuti telah mengantongi dukungan dari sejumlah struktur partai di daerah. Saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua pada 11 Agustus 2026, ia didampingi dukungan dari 21 DPC Partai Demokrat se-Aceh.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi yang mengiringi pencalonan Sayuti hingga akhirnya DPP menetapkan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh untuk lima tahun ke depan.
Sayuti sendiri bukan figur baru dalam pemerintahan maupun kehidupan politik Aceh. Ia saat ini menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe periode 2025–2030. Pengalaman sebagai kepala daerah dan aktivitas organisasi menjadi bagian dari rekam perjalanan yang kini membawanya pada tanggung jawab memimpin Partai Demokrat di tingkat provinsi.
Dengan ditetapkannya kepengurusan baru, Demokrat Aceh selanjutnya menghadapi sejumlah agenda organisasi. Di antaranya konsolidasi struktur partai di 23 kabupaten/kota, penguatan kaderisasi, penataan organisasi hingga tingkat akar rumput, serta persiapan menghadapi agenda politik mendatang.
Momentum konsolidasi menjadi penting setelah proses Musda berakhir. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga mengingatkan kader agar menjaga kekompakan dan soliditas setelah seluruh tahapan kontestasi internal selesai.
Sejumlah kader Demokrat Aceh turut menyampaikan ucapan selamat atas penetapan Sayuti. Dukungan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi seluruh unsur partai untuk kembali memperkuat kerja organisasi setelah melalui tahapan pemilihan ketua.
Pada periode kepemimpinannya, Sayuti juga menghadapi tantangan untuk menjaga kesinambungan organisasi sekaligus membuka ruang regenerasi. Penguatan komunikasi antara DPD, DPC, fraksi legislatif, serta DPP menjadi bagian dari pekerjaan organisasi yang harus dijalankan.
Selain itu, kepengurusan baru akan dituntut menjaga keterlibatan kader senior sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi perempuan dan generasi muda dalam struktur serta aktivitas partai.
Dengan terbitnya SK DPP tersebut, proses penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031 secara resmi memasuki tahap baru. Perhatian selanjutnya akan tertuju pada pembentukan kepengurusan dan konsolidasi organisasi di seluruh Aceh.[]
















































































