ORINEWS.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, Denny Indrayana menjadi salah satu dari 12 pemohon dalam perkara tersebut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon. Jadwal tersebut tercantum dalam sistem informasi perkara MK.
“Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon),” demikian jadwal yang tercantum dalam laman MK.
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, tahapan perkara akan berlanjut dengan penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, serta pemeriksaan terhadap keterangan para pihak sesuai tahapan persidangan.
Dalam perkara tersebut, pihak terkait adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sementara itu, pihak yang tercatat sebagai termohon dalam data perkara MK adalah Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sesuai jadwal yang disampaikan dalam perkara, sidang putusan sela diagendakan pada 28 September 2026. Apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026. Putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Denny Antisipasi Persoalan Tenggang Waktu
Sebelumnya, Denny Indrayana menyiapkan argumentasi untuk menjawab kemungkinan keberatan mengenai tenggang waktu pengajuan perkara PHPU yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
Denny mengatakan persoalan tenggang waktu menjadi salah satu argumentasi yang kemungkinan diajukan pihak lawan untuk membantah permohonannya. Ia menyebut telah mengantisipasi persoalan tersebut dalam permohonan yang disusunnya.
“Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman,” ucap Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan di MK.[]















































































