ORINEWS.id, JAKARTA — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean menilai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden saat ini berada dalam situasi yang kurang nyaman.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September 2026. PMK tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
“Jabatan Gibran sebagai wakil presiden kali ini tempatnya benar-benar diujung tanduk,” kata Ferdinand dalam statemennya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/9/2026).
Ferdinand menjelaskan, aturan baru tersebut mengatur penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan di luar waktu normal. Menurut dia, dengan terbitnya PMK tersebut, permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana terkait uji keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden, yang sebelumnya terkendala batas waktu, kini akan diproses dan disidangkan oleh MK.
Gugatan tersebut, kata Ferdinand, secara spesifik mempersoalkan syarat pendidikan minimal setingkat SLTA atau sederajat.
“Dengan terbitnya PMK nomor 1 tersebut maka permohonan Denny Indrayana akan diproses, akan disidangkan, akan dibuktikan, dan akan diputus oleh mahkamah nantinya,” ujar Ferdinand, seperti dilansir holopis.com.
Lebih lanjut, ia menyebut jika dalam persidangan nantinya terbukti bahwa dokumen pendidikan atau surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak memenuhi standar setingkat SLTA di Indonesia, maka pencalonan tersebut dapat gugur.
Menurut Ferdinand, hal itu akan berdampak terhadap status jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
“Ketika semua alat-alat bukti yang akan disuguhkan oleh pemohon tentang bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat atau bahwa keputusan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang memberikan surat penyetaraan kepada pendidikan Gibran di Singapura dan Australia itu menjadi setingkat SLTA di sini gugur, maka pencalonan Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia pada 2024 akan dinyatakan gugur,” terangnya.
Kendati demikian, Ferdinand mengapresiasi langkah yang disebutnya sebagai terobosan hukum oleh MK. Ia menilai para hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo dan Saldi Isra, memiliki integritas untuk memimpin proses peradilan secara adil dan transparan.
“Ini sungguh terobosan hukum bagi saya yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi dan terbitnya PMK tersebut menunjukkan bahwa mahkamah ingin kebenaran ditegakkan, ingin kebenaran ditemukan,” tambahnya.
Ragukan Ijazah SMA atau Sederajat Gibran
Ferdinand juga mengatakan dirinya merupakan salah satu pihak yang meragukan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat yang memenuhi ketentuan. Ia menyoroti pendidikan Gibran yang ditempuh di Singapura dan Australia.
“Kira-kira pendapat saya, saya orang yang meragukan tentang penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap sekolah-sekolah yang diikuti oleh Gibran di Singapura maupun di Australia bahwa itu sudah setara dengan SLTA,” tandas Ferdinand.
Menurut Ferdinand, untuk menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat di Indonesia dibutuhkan proses pendidikan hingga 12 tahun melalui berbagai jenjang.
Ia menyebut fakta-fakta persidangan dalam gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan pihak lainnya akan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
“Ini akan menarik kita lihat, karena saya juga tidak menduga kalau Mahkamah Konstitusi mengeluarkan peraturan yang baru terkait permohonan saudara Denny Indrayana ini,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Ferdinand menyampaikan apresiasi kepada jajaran hakim MK yang telah membuka proses hukum terkait validitas syarat dasar pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia berharap upaya hukum yang dilakukan Denny Indrayana dapat mengakhiri polemik mengenai persoalan ijazah yang selama ini turut menyeret nama Gibran dan ayahnya, Joko Widodo.
“Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi dan mengucapkan terima kasih kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kepada bapak Suhartoyo yang telah menerbitkan PMK tersebut, karena ini menjadi sangat penting, Indonesia tercoreng karena semua berita-berita tentang ijazah Gibran dan juga ijazah Jokowi ini,” ucapnya.
“Saya harap ini akan menjadi pintu untuk membuka kebenaran yang sebenar-benarnya,” pungkas Ferdinand.[]
















































































