TERBARU

AcehPolitik

Aceh Susun RAD Pencegahan Ekstremisme 2026-2029, Sasar Desa dan Sekolah

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyiapkan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) Aceh periode 2026-2029. Pelaksanaannya akan diperkuat melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dengan menyasar langsung masyarakat di desa dan lingkungan sekolah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Dr. Munawar A. Jalil, mengatakan RAD PE membutuhkan langkah konkret dan terukur agar tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan.

Hal itu disampaikan Munawar dalam kegiatan Ngopi Damai Tahun 2026 yang digelar di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).

“Walaupun memang dengan kondisi terkait dengan anggaran, kita akan tetap berupaya agar rencana aksi daerah ini bisa kita laksanakan,” ujar Munawar.

Foto bersama usai kegiatan Ngopi Damai Tahun 2026 yang digelar Badan Kesbangpol Aceh di Aula Kesbangpol Aceh Banda Aceh Selasa 2292026 FOTOORINEWSid
Foto bersama usai kegiatan Ngopi Damai Tahun 2026 yang digelar Badan Kesbangpol Aceh di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Selasa (22/9/2026). FOTO/ORINEWS.id

Menurut dia, pelaksanaan RAD PE ke depan akan dilakukan dengan turun langsung ke desa maupun sekolah. Langkah tersebut akan disusun berdasarkan lima pilar yang telah ditetapkan dalam RAD PE Aceh periode 2026-2029.

“Ke depannya kami akan menjadwalkan secara pilar-pilar untuk kita diskusi. Jadi pilar satu sampai pilar lima, masing-masing pilar ini kita akan menyusun rencana secara kecil apa yang harus kita lakukan,” katanya.

Munawar mengatakan setiap pilar akan memiliki peran dalam menyusun dan menjalankan langkah konkret di lapangan.

“Jadi di dalam pilar ini, masing-masing pilar akan terlibat,” ujarnya.

RAD PE Aceh 2026-2029 disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) Perpres tersebut disebutkan pemerintah daerah provinsi menetapkan RAD PE paling lama satu tahun sejak Peraturan Presiden ditetapkan.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Aceh telah membentuk Tim Terpadu Pelaksanaan RAD PE Aceh periode 2026-2029 melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2.1/656/2026.

Tim terpadu tersebut menjadi wadah koordinasi antarinstansi sekaligus menyusun indikator aksi yang terukur. Penyusunan dan implementasi RAD PE dilakukan secara lintas sektor karena ekstremisme berbasis kekerasan memiliki dimensi yang kompleks.

Tim tersebut bertugas menyusun dan mengoordinasikan RAD PE 2026-2029 di tingkat provinsi serta mengintegrasikan peran pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.

Selain itu, tim memperkuat kewaspadaan melalui edukasi dan sosialisasi untuk mencegah penyebaran ideologi kekerasan. Penanganan radikalisasi serta reintegrasi juga menjadi bagian dari program melalui pendekatan sosial, budaya, ekonomi, hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap individu yang terpapar.

RAD PE Aceh memiliki lima pilar utama, yakni pencegahan dan kewaspadaan, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, penanganan, pendampingan dan pemulihan korban, serta pemberdayaan dan partisipasi.

Pelaksanaan lima pilar tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Polda Aceh, Pemerintah Aceh, lembaga pendidikan, Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lembaga sosial dan kesehatan, serta organisasi masyarakat.

Munawar mengatakan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan RAD PE. Pemetaan risiko juga diarahkan berbasis data dengan pembagian peran yang terukur.

Sejumlah program yang menjadi perhatian meliputi penguatan literasi publik, edukasi pencegahan paham ekstrem, penguatan kearifan lokal, pemberdayaan generasi muda dan keluarga, pendampingan kelompok rentan, serta pencegahan narasi ekstremisme di ruang digital.

Program lainnya mencakup penguatan literasi dan ketahanan sosial masyarakat, kontra-narasi dan literasi media daring, serta penguatan perdamaian, kerukunan, dan moderasi beragama.

Munawar juga mengangkat pendekatan “Ngopi Damai” sebagai salah satu cara membangun ruang dialog di tengah masyarakat.

“Mungkin bagi kita masyarakat Aceh ngopi itu adalah sesuatu yang biasa, karena kondisi yang terkadang membuat suasana yang begitu tegang, ngopi itu bisa mencairkan suasana,” katanya.

Menurut dia, suasana santai saat ngopi dapat menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Karena dalam suasana ngopi damai sesuatu yang terganggu itu bisa mencair, rileks, menyelesaikan masalah, dan ada solusi dalam menyelamatkan masalah,” ujarnya.

Kegiatan Ngopi Damai Tahun 2026 menghadirkan Munawar dengan materi “Kolaborasi Multistakeholder dalam Penyusunan dan Implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) PE Aceh Periode 2026–2029”.

Selain Munawar, kegiatan tersebut menghadirkan Kasubdit Politik Dit IK Polda Aceh AKBP Zainuddin, SH, dengan materi “Penguatan Kewaspadaan Dini dan Deteksi Dini dalam Menangkal Ekstremisme Kekerasan, Berbasis Komunitas dan Kemitraan”.

Pemateri lainnya yakni Ketua Dewan Pengawas Balai Syura Ureung Inong Aceh, Ir. Suraiya Kamaruzzaman, S.T., L.LM., M.T., yang menyampaikan materi mengenai penguatan peran perempuan dan partisipasi komunitas organisasi masyarakat dan LSM dalam pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah kepada terorisme.

Kegiatan yang dimoderatori Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Aceh, Nera Gustika, S.STP., MM, tersebut turut dihadiri sejumlah unsur lintas organisasi, di antaranya Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali (Ketua MPU Aceh, Sekretaris Badan Reintegrasi Aceh, Drs Mahdi Efendi, M.Si, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof Dr Yusri Yusuf, M.Pd, Ketua FKUB Aceh, A. Hamid Zein, SH., M.Hum. (Ketua FKUB Aceh, Forum Pembaruan Kebangsaan, Munawarsyah, SE..M.Si, Perwakilan DPMG Aceh, Mawardi Adami, S.Ag, dan Para perwakilan dari dinas terkait.

Pemerintah Aceh berharap keterlibatan berbagai unsur tersebut dapat memperkuat pelaksanaan RAD PE sehingga program yang telah disusun dapat diterapkan secara konkret dan memberikan dampak bagi masyarakat.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.