TERBARU

Politik

Gugatan Denny Indrayana di MK, Pihak Gibran Disebut Mulai Khawatir

ORINEWS.id, JAKARTA – Pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata mulai khawatir dengan langkah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebab, di detik-detik terakhir, pihak Wapres Gibran baru mengajukan diri sebagai pihak terkait kepada MK, yang jadwalnya sebetulnya sudah lewat, yakni Jumat kemarin, 18 September,” kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Selasa, 22 September 2026.

Denny sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September 2026.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan pihak yang turut terkait ialah Bawaslu RI.

Menurut Erizal, seperti biasa, baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) maupun ijazah Gibran, pembela terdepannya tetap Andi Azwan.

“Wajar saja pihak Wapres Gibran mulai khawatir, karena isu permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini mulai menguat seperti tak terbendung,” kata Erizal.

Apabila dibiarkan melenggang begitu saja, kata Erizal, bukan mustahil apa yang sebelumnya tidak diperkirakan justru akan terjadi.

“Sebab, dalam suatu persidangan apa pun bisa terjadi. Apalagi keputusan MK adalah final dan mengikat,” kata Erizal. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.