TERBARU

Politik

Tujuh Fraksi DPRA Setujui Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025, Soroti SiLPA Rp518 Miliar dan Rehab-Rekon Bencana

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Kamis (27/8) pukul 14.30 WIB, dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M.

Seluruh tujuh fraksi DPRA, yakni Partai Aceh, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra–PKS, dan PPP–PAS Aceh, menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Namun, sebagian besar fraksi menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi yang menjadi bagian dari persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut.

Realisasi Fiskal APBA 2025

Berdasarkan laporan yang dibacakan Badan Anggaran dan dikonfirmasi dalam pendapat akhir seluruh fraksi, realisasi APBA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebagai berikut:

  • Pendapatan Aceh: Rp10.700.061.956.317,20
  • Belanja dan Transfer: Rp10.652.709.341.864,08
  • Surplus Anggaran: Rp47.352.614.453,12
  • Pembiayaan Netto: Rp471.105.985.301,94
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp518.458.599.755,06

Fraksi Golkar mencatat secara terpisah bahwa pertumbuhan ekonomi Aceh pada 2025 mencapai 2,97 persen, turun dari 4,66 persen pada 2024.

Sementara itu, inflasi pada akhir 2025 tercatat 6,71 persen, atau jauh di atas target nasional. Realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat Rp9,002 triliun dari target Rp9,5 triliun.

SiLPA Rp518,46 Miliar Jadi Sorotan

Angka SiLPA sebesar Rp518,46 miliar menjadi salah satu catatan yang disampaikan hampir seluruh fraksi.

Fraksi Partai Demokrat menilai besaran SiLPA tersebut mengindikasikan lemahnya efisiensi penyerapan anggaran dan berpotensi menahan perputaran ekonomi di masyarakat.

Fraksi tersebut meminta Pemerintah Aceh menyajikan laporan rinci mengenai penyebab SiLPA pada setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), sekaligus mengevaluasi SKPA dengan tingkat serapan anggaran yang rendah.

Fraksi Partai Aceh, Golkar, dan PKB juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi penyebab SiLPA dan memperbaiki kualitas perencanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Fraksi PKB secara khusus meminta proses lelang dipercepat sejak awal tahun agar penyerapan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun, yang berisiko menurunkan kualitas fisik proyek pembangunan.

Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Penanganan pascabencana hidrometeorologi menjadi perhatian sejumlah fraksi.

Fraksi NasDem meminta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara terencana, transparan, dan tepat sasaran, dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Fraksi PPP–PAS Aceh menyoroti lambannya proses pemulihan pascabanjir dan banjir lumpur yang hampir mencapai satu tahun. Fraksi tersebut meminta Gubernur Aceh mengambil langkah konkret untuk memulihkan jalan, jembatan, fasilitas umum, dan sarana ekonomi masyarakat.

PPP–PAS Aceh juga meminta transparansi mengenai status dana pemulihan sektor pertanian pascabanjir senilai Rp2,5 triliun, termasuk kejelasan apakah dana tersebut sudah ditransfer kepada Pemerintah Aceh atau masih berupa komitmen anggaran Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Fraksi Golkar mendorong penyelarasan peta jalan ekonomi dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P/PRRP), serta penegakan hukum lingkungan terhadap izin pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan resapan air.

Dana Otonomi Khusus, PAA, dan Pengelolaan Aset

Fraksi Partai Aceh dan NasDem meminta Dana Otonomi Khusus diarahkan secara konkret pada sektor yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Kedua fraksi juga menekankan agar keberhasilan penggunaan Dana Otsus diukur berdasarkan manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata tingkat serapan anggaran.

Fraksi Demokrat menyoroti pengelolaan aset daerah senilai Rp32,09 triliun yang dinilai belum optimal berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Fraksi tersebut meminta dilakukan inventarisasi, penertiban hukum, serta digitalisasi aset daerah.

Sementara itu, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Aceh memperjuangkan kewenangan khusus dalam pengelolaan gas alam Andaman melalui Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat yang, menurut catatan fraksi, mencapai Rp18,56 triliun pada paruh akhir 2025.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Fraksi Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar secara konsisten meminta seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditindaklanjuti secara tuntas agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Fraksi Demokrat menilai temuan berulang BPK mengindikasikan masih lemahnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan SKPA.

Fraksi tersebut juga meminta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dipertahankan secara substansial, bukan hanya secara administratif.

Sorotan Sektoral

Di sektor kesehatan, Fraksi Golkar mendesak percepatan pembangunan rumah sakit regional serta penyelesaian utang RSUDZA sebesar Rp416,9 miliar.

Fraksi tersebut juga menyampaikan keprihatinan atas prevalensi HIV/AIDS yang disebut meningkat 12 persen dibandingkan 2024.

Fraksi NasDem menyoroti pembangunan Rumah Sakit Regional Bireuen, Kota Langsa, dan Meulaboh yang dinilai belum rampung.

Sementara itu, Fraksi PKB dan Golkar sama-sama meminta evaluasi dan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar program tersebut tepat sasaran.

Di sektor ekonomi kerakyatan, Fraksi PKB mengusulkan kebijakan diskon harga gas dan semen bagi warga yang memiliki KTP Aceh. Usulan tersebut disampaikan dengan pertimbangan harga kedua komoditas tersebut dinilai mahal dan langka di Aceh.

Di sektor transportasi, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Aceh mengadvokasi evaluasi skema Tarif Batas Atas tiket pesawat rute domestik kepada Kementerian Perhubungan dan Presiden RI. Skema tarif tersebut dinilai membebani masyarakat serta menghambat investasi dan kunjungan wisatawan.

Dalam bidang kekhususan Aceh dan syariat Islam, Fraksi PPP–PAS Aceh meminta kelembagaan Wilayatul Hisbah (WH) dikembalikan ke bawah Dinas Syariat Islam, bukan berada di bawah Satpol PP.

Fraksi tersebut juga meminta peninjauan insentif bagi guru dayah serta peningkatan kesejahteraan Imum Mukim dan Imum Chik.

Fraksi Golkar mendorong kolaborasi Pemerintah Aceh dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Adat Aceh, serta integrasi kurikulum dayah dengan keterampilan vokasi.

Dalam bidang tata kelola pemerintahan, Fraksi Golkar mendorong perencanaan berbasis data dan alokasi anggaran penelitian minimal 1 persen dari total belanja Dana Otsus, serta penguatan koordinasi antarlevel pemerintahan.

Persetujuan Bersama dan Penandatanganan

Setelah seluruh fraksi DPRA dan Gubernur Aceh menyampaikan pendapat akhir, Rancangan Keputusan Dewan dibacakan oleh Sekretaris Dewan dan disetujui.

Dengan persetujuan tersebut, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.

Proses kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh.

Dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE., Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah komitmen tindak lanjut.

Komitmen tersebut antara lain penggunaan SiLPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK melalui Inspektorat Aceh, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, optimalisasi Pendapatan Asli Aceh, serta transformasi seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menjadi profit center.

Fungsi Pengawasan DPRA

DPRA menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi fraksi menjadi bagian dari fungsi pengawasan anggaran dan akan menjadi dasar pemantauan terhadap kinerja Pemerintah Aceh.

Pemantauan tersebut terutama mencakup tindak lanjut SiLPA, rekomendasi BPK, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dalam pembahasan R-APBA tahun berikutnya.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.