ORINEWS.id, ACEH BESAR — Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka NZ (26) beserta sejumlah barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, Kamis (13/8/2026).
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dan mendapat pengawalan petugas kepolisian. NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain sepasang anting-anting emas, satu unit iPhone berwarna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.
“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.
Diduga Peras Wisatawan
Mahdi mengatakan kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu kawasan wisata yang cukup populer di Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban hingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman.
“Kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata,” ujar Mahdi.
Menurut dia, proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke kawasan Bukit Lamreh.
Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami atau menemukan tindakan serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Korban Diminta Serahkan Rp 3 Juta
Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait dugaan pemerasan terhadap wisatawan di kawasan Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi NZ sebagai salah satu terduga pelaku dan menangkapnya di rumah tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Dalam kejadian tersebut, korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting sebagai jaminan.
Saat korban hendak menebus barang jaminan tersebut, polisi yang telah membentuk tim melakukan penyamaran atau undercover.
Dalam operasi itu, salah satu terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor. Sementara dua terduga pelaku lainnya melarikan diri.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []














































































