TERBARU

Hukum

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

ORINEWS.id, LANGSA – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) dan 11 koli suku cadang serta aksesori moge asal luar negeri.

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan satu unit kendaraan dan diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan.

Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai Langsa menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Langsa melakukan patroli laut pada Kamis (6/8/2026). Namun, operasi dihentikan karena cuaca buruk melanda perairan Kecamatan Seruway.

Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026) sore. Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut moge ilegal dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Berbekal informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara. Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.

Pengemudi Melarikan Diri

Tim gabungan kemudian memburu kendaraan tersebut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan.

Sekitar pukul 19.00 WIB di KM 64, petugas berhasil mendekati kendaraan target. Petugas kemudian menunjukkan identitas sebagai petugas Bea Cukai dan memerintahkan pengemudi menghentikan kendaraan.

Namun, pengemudi meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan petugas.

Kendaraan beserta muatan yang diduga merupakan barang hasil penyelundupan kemudian dikuasai petugas. Sementara itu, pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih dilakukan.

Kendaraan dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  1. Satu unit mobil pengangkut.
  2. Tiga unit motor gede dalam kondisi bekas.
  3. Sebanyak 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas.
  4. Sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.
  5. Dokumen dan barang lainnya.

Dari hasil penindakan, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi Harmawanto.

Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Dwi mengimbau masyarakat turut berperan aktif dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.