ORINEWS.id, JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak ingin terus terseret dalam perdebatan mengenai keaslian fisik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kampus menilai pertanyaan mengenai apakah dokumen tersebut asli atau palsu tidak seharusnya dicampuradukkan dengan kewenangan UGM sebagai institusi pendidikan.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, menjelaskan bahwa kampus memiliki kewenangan untuk menerangkan rekam akademik mantan presiden tersebut. Namun, UGM tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang harus menjawab setiap tuduhan mengenai keaslian fisik ijazah.
“Jadi saya kira mesti kita bagi. Kita bagi bahwa jangan merancukkan gitu ya antara pertanyaan tadi tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan,” ujar Ova, dikutip Senin (10/8/2026).
UGM dalam hal ini berusaha menarik garis batas antara dua persoalan yang selama ini kerap muncul bersamaan dalam polemik ijazah Jokowi.
Pertama, fakta akademik mengenai status Jokowi sebagai mahasiswa dan lulusan UGM. Kedua, tuduhan atau keraguan mengenai keaslian dokumen fisik ijazah.
Ova meminta kedua persoalan tersebut tidak dicampuradukkan. Menurut dia, UGM memiliki data dan dokumen administratif yang menunjukkan perjalanan akademik Jokowi selama menjadi mahasiswa.
Catatan tersebut mencakup status Jokowi sebagai mahasiswa, proses pendidikan yang dijalani, hingga kelulusan dan wisuda pada 1985.
“Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti… dokumen yang tadi sudah disampaikan oleh bapak dekan tentang otentisitas kebenaran dari pihak terkait adalah masuk sebagai mahasiswa, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985,” kata Ova.
Namun, terkait keaslian fisik ijazah, Ova mengatakan UGM tidak memiliki kewajiban untuk menjawab tuduhan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi.
UGM tidak ingin persoalan tersebut menjadi beban institusi. Pihak yang meragukan keaslian dokumen diminta menghadirkan bukti yang dapat memperkuat tuduhannya.
Mahfud MD Soroti Polemik Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menyoroti polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Mahfud, Jokowi kini harus membuktikan keaslian ijazahnya secara terbuka di pengadilan setelah melaporkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Mahfud menilai, karena polemik tersebut bermula dari dugaan mengenai status ijazah, pengadilan perlu terlebih dahulu memastikan keaslian dokumen yang dimiliki Jokowi.
Dalam hal ini, dokumen yang dimaksud adalah ijazah mantan presiden tersebut.
“Ini kan ijazah, ayo buktikan dulu dong ijazahnya,” ujar Mahfud MD.[]


































































