ORINEWS.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda penetapan jadwal sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo. Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan hingga kini majelis hakim belum menetapkan jadwal sidang pertama untuk perkara tersebut.
“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” kata Immanuel kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.
Sementara itu, sidang perdana perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” ujar Immanuel.
Perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik. Permohonan itu didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak tergugat pertama adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, dan tim penyidik. Adapun tergugat kedua adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Berbeda dengan Roy, dr Tifa tidak mengajukan permohonan praperadilan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
“Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan,” kata Halida saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Juni 2026.
Terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat panggilan terkait sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Meski demikian, kepolisian memastikan akan mengikuti proses hukum tersebut.
“Kami belum menerima suratnya,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede.
Menurut Abrianto, pihaknya akan hadir apabila telah menerima surat kuasa dan pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujarnya. []















































































