ORINEWS.id – Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Tifauziah Tyassuma, menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut Dokter Tifa, pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan tersebut merupakan pasal yang lemah dan akan diuji dalam proses persidangan yang akan datang.
“Itu semua pasal yang dituduhkan oleh JPU nanti di persidangan itu pasal-pasal lemah,” kata Tifa dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, dikutip dari iNews, Kamis (25/6/2026).
Dalam keterangannya, Tifa juga menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya tidak dapat dilepaskan dari pembuktian keaslian ijazah yang dimiliki Joko Widodo. Menurut dia, pembuktian dokumen asli tersebut menjadi unsur penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur fitnah dalam kasus yang sedang diproses.
Tifa menyatakan dirinya telah melakukan berbagai kajian terkait persoalan tersebut bersama Roy Suryo dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami bisa membuktikan, saya sudah membuat buku bersama Mas Pak Roy Suryo dan bikin penelitian bertahun-tahun sejak tahun 2022,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara yang melibatkan Tifa dan Roy Suryo terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda.
Perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, di Ruang Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, jaksa akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. []















































































