TERBARU

Hukum

Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Dugaan Utang Rp416 Miliar RSUDZA

ORINEWS.id – Investigasi mendalam dan intervensi hukum dinilai mendesak dilakukan terkait tata kelola keuangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Fasilitas kesehatan terbesar di Aceh tersebut diduga mengakumulasi utang kepada pihak ketiga senilai Rp416 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Secara finansial, nilai utang Rp416 miliar tersebut disebut setara dengan investasi untuk membangun sebuah rumah sakit modern baru. Akumulasi utang dalam jumlah besar selama setengah dekade itu dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam manajemen arus kas (cash flow) dan penganggaran operasional RSUZA.

Menanggapi kondisi tersebut, analis kebijakan publik Nasrul Zaman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar tidak serta-merta memvalidasi utang tersebut sebelum dilakukan audit investigatif secara komprehensif oleh Inspektorat.

Menurutnya, proses audit harus difokuskan pada penelusuran aliran dana (follow the money) untuk mengetahui ke mana likuiditas tersebut dialokasikan, sekaligus mendeteksi potensi inefisiensi maupun penyimpangan anggaran.

“Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, untuk tidak menunggu proses administratif selesai dan segera turun tangan melakukan penyelidikan awal,” pinta Nasrul dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Ia menilai defisit yang bersifat struktural dan berlangsung dalam jangka panjang memerlukan pembuktian hukum secara transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian manajerial (gross negligence) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sebagai institusi pelayanan publik yang dibiayai oleh anggaran negara, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan RSUZA dinilai menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Pembiaran terhadap tata kelola keuangan yang buruk dikhawatirkan tidak hanya mengganggu stabilitas fiskal daerah, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.

“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat demi menyelamatkan aset negara dan memulihkan akuntabilitas publik di Tanah Rencong,” pungkas Nasrul. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.