TERBARU

Politik

Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut Keppres Jadi Penentu Pemindahan IKN

ORINEWS.id – Pengamat infrastruktur dan tata kota, Yayat Supriatna, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

Menurut Yayat, sejak awal UU IKN telah mengatur bahwa Nusantara baru resmi menjadi ibu kota negara setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

“Apa yang diputuskan MK itu memang seharusnya begitu. Itu sudah lama. Ketika Undang-Undang IKN diresmikan pun sudah dinyatakan, fungsi IKN sebagai ibu kota negara jika presiden sudah menandatangani Keppres-nya,” kata Yayat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya sempat mendorong percepatan penerbitan Keppres pemindahan ibu kota. Namun, menurut dia, langkah tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap tata kelola pemerintahan dan kesiapan infrastruktur.

“Pak Jokowi waktu itu kan inginnya cepat-cepat. Ingin segera tanda tangan Keppres. Tapi kan bisa menjadi masalah. Karena tanda tangan Keppres itu mempunyai efek yang sangat besar berbicara tentang persoalan pemindahan ibu kota, pemindahan ASN, pembangunan fungsi kotanya, biaya-biaya lainnya,” ujarnya.

Yayat menilai, IKN belum dapat menjalankan fungsi secara optimal apabila pembangunan fasilitas dasar dan sarana pendukung belum sepenuhnya selesai.

“Kalau IKN-nya memang belum siap dengan fasilitas pembangunannya, ya otomatis tidak akan berfungsi secara maksimal kota itu,” katanya.

Karena itu, menurut dia, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara selama Keppres pemindahan belum diterbitkan pemerintah.

Yayat mengatakan, pemerintah saat ini menargetkan IKN mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Untuk mendukung target tersebut, pembangunan kawasan pemerintahan dan fasilitas penunjang terus dipercepat.

“Nah kalau misalnya lihat pembangunan IKN sekarang, sudah ada arahan dari presiden tahun 2028 dia akan menjadi ibu kota politik,” ucapnya.

Ia menambahkan, Otorita IKN saat ini tengah fokus mempercepat pembangunan fasilitas bagi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar pusat pemerintahan dapat berjalan di Nusantara.

“Sekarang Otorita IKN sedang mendorong itu. Mempercepat agar ketiga fungsi itu bisa dikembangkan. Perkantorannya sedang dibangun, fasilitas akomodasi, rumah susun vertikalnya, kelengkapan anggota dewan kalau harus pindah ke sana, rumah-rumah menterinya, fasilitas pendukungnya, ya itu semua terus dibangun,” kata Yayat. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.