ORINEWS.id — Pemerintah Aceh menyatakan aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat yang menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan massa dinilai penting untuk memperbaiki kebijakan pelayanan kesehatan di Aceh.
“Langkah yang dilakukan teman-teman mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi merupakan hal yang baik,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.
Nurlis mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah memerintahkan seluruh jajaran pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait penerapan Pergub JKA. Menurut dia, masukan tersebut tidak hanya datang dari mahasiswa, tetapi juga dari ulama dan lembaga legislatif.
“Beliau juga sudah menerima masukan dari para ulama. Kami diinstruksikan untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat, termasuk dari para mahasiswa,” ujarnya.
Ia menyebutkan seluruh kritik, saran, dan pendapat yang berkembang akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Nurlis, demonstrasi mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pemerintah. “Penyampaian aspirasi seperti unjuk rasa mahasiswa itu sangat penting. Peran mahasiswa dalam mengkritisi setiap kebijakan patut menjadi cermin bagi pemerintah,” katanya.
Selain menerima aspirasi mahasiswa, Pemerintah Aceh juga mengkaji surat dari DPR Aceh serta sejumlah hasil diskusi yang berlangsung intensif terkait Pergub JKA.
“Semua itu menjadi bahan kajian untuk evaluasi Pergub JKA,” kata Nurlis.
Ia juga mengungkapkan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun saat ini turun langsung ke sejumlah rumah sakit pemerintah di berbagai kabupaten dan kota untuk memantau pelayanan kesehatan pasca penerapan regulasi tersebut.
“Sekda ingin memastikan berbagai kendala yang muncul dapat segera ditemukan solusinya demi perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh kembali menggelar demonstrasi menolak Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, Senin, 11 Mei 2026. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang juga menuntut pencabutan aturan itu.
Massa mulai berkumpul di Stadion H. Dimurthala, Banda Aceh, sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh sekitar pukul 14.47 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian.
Ajakan aksi sebelumnya beredar di media sosial dengan tajuk “Seruan Aksi Jilid II”. Dalam seruan tersebut, Aliansi Rakyat Aceh mengajak mahasiswa dan elemen masyarakat bergabung dalam aksi penolakan terhadap kebijakan JKA yang dinilai merugikan masyarakat.
Menurut massa aksi, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dianggap berdampak terhadap hak masyarakat dalam memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Aceh sehingga pemerintah diminta segera mencabut aturan tersebut.
Aksi serupa sebelumnya juga berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, dengan tuntutan yang sama, yakni pencabutan Pergub JKA. []















































































