ORINEWS.id – Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar demonstrasi menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026). Aksi jilid II tersebut sempat memanas hingga diwarnai pembakaran ban oleh demonstran.
Sejak siang, massa memadati kawasan gerbang utama hingga lobi kantor gubernur. Mereka membawa spanduk, poster tuntutan, serta bendera organisasi mahasiswa sambil bergantian menyampaikan orasi.
Dalam aksinya, demonstran menilai kebijakan pembatasan layanan JKA berpotensi merugikan masyarakat kecil dan mempersempit akses layanan kesehatan warga Aceh.
Situasi sempat memanas ketika sebagian massa mencoba mendekati area dalam kantor gubernur. Aparat gabungan dari Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh tampak memperketat pengamanan guna mengantisipasi kemungkinan kericuhan.
Kekecewaan demonstran memuncak setelah hingga sore hari tidak ada satu pun pejabat Pemerintah Aceh yang menemui massa aksi.
Sebagai bentuk protes, massa kemudian melakukan aksi simbolik pembakaran ban di depan kantor gubernur. Asap hitam tampak membumbung di tengah jalannya demonstrasi.
Koordinator aksi ARA, Misbah, mengatakan demonstrasi lanjutan itu digelar karena mahasiswa menilai Pergub JKA berdampak langsung terhadap hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Aliansi hari ini hadir di jilid kedua karena hal ini sangat berkepentingan bagi masyarakat. Harusnya pelayanan kesehatan memenuhi semua, bukan hanya sekelompok saja,” kata Misbah di lokasi aksi.
Menurut dia, kebijakan pembatasan cakupan layanan JKA bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan yang selama ini diperjuangkan Pemerintah Aceh.
“Padahal kesehatan masyarakat Aceh itu hak dasar yang sudah dirumuskan dalam qanun maupun UUD. Hak kesehatan warga harus dijamin,” ujarnya.
Misbah menyebut aksi tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh. Massa mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dianggap tidak lagi berpihak kepada rakyat.
“Kami minta kepada Gubernur Aceh segera cabut Pergub ini. Ini sudah tidak sesuai lagi dengan perjuangan dahulu,” katanya.
Ia juga memperingatkan mahasiswa akan terus menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pemerintah daerah.
“Kalau tidak dicabut, kami akan menginap dan kembali lagi,” kata Misbah.
Hingga Senin sore, massa masih bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh sambil menunggu tanggapan pemerintah terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA. Aparat keamanan tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan eskalasi aksi.
Penolakan terhadap Pergub JKA dalam beberapa hari terakhir terus meluas di sejumlah daerah di Aceh. Kritik terhadap kebijakan layanan kesehatan berbasis desil ekonomi juga datang dari mahasiswa, aktivis, hingga sejumlah kepala daerah karena dinilai dapat membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, demonstrasi serupa juga berlangsung pada 4 Mei 2026 lalu. Aksi tersebut berakhir ricuh setelah massa mengaku tidak puas terhadap penjelasan Pemerintah Aceh mengenai kebijakan JKA. []















































































