TERBARU

InternasionalNews

Kapal Tanker Iran Masuk Perairan Indonesia di Tengah Blokade AS

ORINEWS.id — Sebuah kapal tanker minyak mentah yang diduga terkait dengan Iran dilaporkan memasuki perairan Indonesia di tengah ketegangan maritim yang melibatkan blokade Amerika Serikat (AS). Pemerintah Indonesia menyatakan telah menerima laporan terkait pergerakan kapal tersebut dan tengah melakukan verifikasi.

Laporan itu pertama kali diungkap oleh lembaga pelacak pelayaran TankerTrackers.com, yang menyebut sebuah kapal tanker minyak mentah berukuran sangat besar (VLCC) bernama DERYA memasuki Selat Lombok dan bergerak menuju Kepulauan Riau.

Dalam unggahan di platform X, TankerTrackers menyebut kapal tersebut sebelumnya menghindari Angkatan Laut AS setelah diduga gagal mengirimkan sekitar 1,88 juta barel minyak mentah ke India. Kapal itu kemudian dilaporkan melanjutkan perjalanan ke selatan sebelum diarahkan ke wilayah Kepulauan Riau.

“Pada saat kapal-kapal sejenisnya di daerah tersebut dialihkan kembali ke Iran oleh Angkatan Laut AS, kapal ini melanjutkan perjalanan,” tulis TankerTrackers dalam pernyataannya.

Sebelumnya, laporan serupa juga menyebut keberadaan kapal tanker lain bernama HUGE, di tengah meningkatnya pembatasan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terkait Iran. Sejumlah kapal dilaporkan telah mencapai tujuan, dialihkan, atau bahkan disita dalam beberapa operasi di laut.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah mencatat masuknya kapal-kapal tanker asing ke wilayah perairan Indonesia.

Juru bicara I Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, mengatakan bahwa Indonesia berpegang pada ketentuan hukum laut internasional dalam mengatur lalu lintas pelayaran.

“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Yvonne, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menambahkan, aktivitas pelayaran tersebut dinilai masih berada dalam koridor hukum internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), yang menjamin hak lintas kapal di zona maritim tertentu.

Pemerintah, kata Yvonne, saat ini masih melakukan verifikasi lapangan serta koordinasi internal untuk memastikan situasi di lapangan. Indonesia juga akan terus memantau perkembangan dan berkomunikasi melalui jalur diplomatik.

“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” ujarnya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.