ORINEWS.id — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 4 Mei 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Sebelum bergerak ke lokasi aksi, massa terlebih dahulu berkumpul di kawasan Stadion H. Dimurthala. Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka berjalan kaki menuju Kantor Gubernur sambil membawa berbagai atribut demonstrasi. Sepanjang perjalanan, aparat kepolisian tampak melakukan pengawalan.
Setibanya di lokasi, massa membentangkan spanduk berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan “JKA Hak Rakyat Aceh. Cabut Pergub No 02 Tahun 2026”. Mereka juga menyuarakan aspirasi melalui orasi dan nyanyian lagu perjuangan sebagai bentuk solidaritas.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Gubernur Aceh untuk segera menemui mereka dan mencabut regulasi tersebut. Mereka menyatakan akan tetap bertahan di lokasi aksi hingga tuntutan dipenuhi.
Hingga sore hari, aksi masih berlangsung dengan massa yang terus bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang Kantor Gubernur Aceh. Aktivitas demonstrasi tersebut turut berdampak pada arus lalu lintas di Jalan Teuku Nyak Arief, kawasan Jeulingke, yang mengalami kemacetan. Kendati demikian, aksi berjalan dalam pengawasan aparat keamanan dan berlangsung relatif tertib. []
















































































