ORINEWS.id — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026). Laporan ini dibuat setelah nama JK disebut dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana yang sebelumnya telah disampaikan.
“Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi,” kata Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Abdul menerangkan, pihaknya melaporkan Rismon terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia menyebut, Rismon diduga menyatakan bahwa JK memberikan uang sebesar Rp5 miliar dalam polemik ijazah Jokowi.
“Kemudian dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Dan di situ beliau (Rismon) menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jadi ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang apa, sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik. Dan hari ini kan terjadi kegaduhan, sehingga Rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoaks,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla sebagai dalang pendanaan dalam polemik tersebut.
“Rismon tidak pernah sebut nama pak JK (Jusuf Kalla),” kata Jahmada saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
Ia juga menyatakan bahwa informasi yang beredar merupakan tidak benar dan diduga hasil rekayasa teknologi.
“Semua yang beredar itu hoaks. AI ya,” tegasnya. []








































































