ORINEWS.id, BANDA ACEH – Beban finansial akibat penyakit yang dipicu konsumsi tembakau di Kota Banda Aceh mencapai angka yang cukup besar. Data BPJS Kesehatan 2025 mencatat lebih dari 42 ribu warga Banda Aceh menjalani pengobatan akibat dampak rokok, dengan total klaim medis mencapai Rp113,7 miliar dalam setahun.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah untuk memperkuat upaya pengendalian konsumsi rokok. Bersama jaringan pakar kesehatan dari Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT), Pemko Banda Aceh mematangkan rencana aksi komprehensif untuk mengurangi paparan rokok, khususnya pada kelompok usia anak dan remaja.
Kesepakatan penguatan strategi tersebut dibahas dalam forum diskusi yang digelar pada Selasa (15/9/2026). Pertemuan itu dihadiri jajaran pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekdako Jalaluddin, serta sejumlah kepala dinas terkait.
Dari APCAT, hadir sejumlah tokoh dan pakar pengendalian tembakau nasional dan internasional, di antaranya Dr. Tara Singh Bam, Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies; Bernadette Fellarika Nusarrivera, Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies; Dr. Lily Sulistyowati, Technical Consultant Vital Strategies; dan Rohani Budi Prihatin, Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI.
“Angka biaya medis yang mencapai ratusan miliar tersebut menjadi pengingat keras bagi kita semua. Intervensi tidak bisa lagi sebatas imbauan, melainkan butuh langkah hukum dan penegakan di lapangan yang jauh lebih agresif demi menyelamatkan generasi penerus,” tegas Illiza dalam kesempatan tersebut.
Kepatuhan KTR dan Pengetatan Iklan
Banda Aceh mencatat perkembangan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut Illiza, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
Untuk memperketat promosi rokok, Pemko Banda Aceh juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/01171/2026. Regulasi tersebut mengatur pelarangan berbagai bentuk iklan, promosi, dan sponsor (TAPS) rokok, termasuk penataan atau penyembunyian pajangan kemasan rokok di etalase toko ritel.
Peta Jalan Kolaborasi Pemko Banda Aceh-APCAT
Kemitraan dengan APCAT tidak hanya berfokus pada imbauan, tetapi juga mencakup sejumlah langkah operasional untuk memperkuat pengendalian konsumsi rokok.
“Insyaallah, bersama kita akan melakukan permanensi regulasi, pengawasan berbasis digital, dan integrasi layanan medis puskesmas, di mana kita akan menyediakan fasilitas klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas yang dikoneksikan langsung dengan program penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC),” katanya.
Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Pemko Banda Aceh bersama APCAT tengah merampungkan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dan Generasi Muda dari Bahaya Tembakau. Dokumen itu akan menjadi pedoman kerja lintas sektor dalam upaya perlindungan anak dan generasi muda dari dampak tembakau. ***












































































