TERBARU

Internasional

Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Hadis Abdul Aziz al-Tarifi Usai 10 Tahun Dipenjara

ORINEWS.id, RIYADH — Kejaksaan Arab Saudi dilaporkan menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap pendakwah sekaligus ulama hadis terkemuka, Abdul Aziz al-Tarifi, Rabu. Ia telah ditahan selama lebih dari 10 tahun di Penjara al-Ha’ir, Riyadh, dan disebut pernah ditempatkan dalam isolasi.

Mengutip Middle East Monitor, Jumat (28/8/2026), informasi tersebut disampaikan organisasi hak asasi manusia Arab Saudi, ALQST. Lembaga nirlaba itu menyatakan keprihatinannya atas kasus al-Tarifi yang kini berusia 50 tahun.

“Namun, organisasi tidak memiliki informasi yang cukup mengenai perkembangan proses hukum terbaru,” demikian laporan tersebut.

“ALQST belum dapat memastikan apakah jaksa masih secara aktif mengupayakan hukuman mati terhadap al-Tarifi,” tambahnya.

Al-Tarifi ditangkap pada April 2016. Menurut ALQST, penahanan tersebut terjadi setelah ia mengunggah sejumlah tulisan di media sosial yang mengkritik jaringan televisi milik Arab Saudi, Al-Arabiya.

Ia juga dikenal kerap mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah. Penangkapannya terjadi sebelum pemerintah Arab Saudi melakukan tindakan keras secara lebih luas terhadap sejumlah tokoh agama di negara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, ALQST turut menyoroti kasus jurnalis Arab Saudi, Turki al-Jasser. Eksekusinya diumumkan pemerintah Arab Saudi setelah ia ditahan selama bertahun-tahun.

Pemerintah Arab Saudi menyatakan al-Jasser telah dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran, termasuk pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme. Namun, organisasi hak asasi manusia mengkritik proses hukum terhadapnya yang dinilai tidak transparan. Mereka juga mengaitkan penuntutan tersebut dengan aktivitas jurnalistik dan aktivitas al-Jasser di dunia maya.

ALQST juga menyoroti kasus dua tokoh agama Arab Saudi lainnya, Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki, yang proses hukumnya hingga kini masih berlangsung. Menurut organisasi tersebut, jaksa juga telah menuntut hukuman mati terhadap keduanya.

Selain itu, menurut ALQST, jaksa sebelumnya pernah menuntut hukuman mati terhadap pendakwah Awad al-Qarni dan Ali al-Omari.

Al-Qarni, seorang ulama dan mantan profesor universitas, ditangkap pada September 2017. Sementara itu, Ali al-Omari, yang dikenal sebagai ulama, penulis, dan pembawa acara televisi, juga ditangkap pada 2017.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.