ORINEWS.id, BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Terpidana tersebut, Ir. Usman bin Naen, 65 tahun, diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Usman merupakan pensiunan PNS dan warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Usman merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013 melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Dalam perkara tersebut, Usman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lainnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.
Usman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Proses pemeriksaan perkara sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Setelah putusan diterima, Usman telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui sehingga kemudian dimasukkan dalam DPO.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan melalui Surat Nomor R215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kepala Kejati Aceh memerintahkan Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana.
Dari hasil pelacakan dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.
Tim Tabur Kejati Aceh kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Usman tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh menyatakan akan terus melakukan pencarian terhadap para buronan yang masih menghindari proses hukum.
Kejati Aceh juga mengimbau tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]



































































