ORINEWS.id, BANDA ACEH – RWN (34), warga Aceh Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di Toko UD Zaffira, Gampong Lamdom, Banda Aceh, pada Minggu (26/7/2026).
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada pemilik toko. Saat pemilik toko lengah, pelaku membawa kabur tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 5581 EBA.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” kata AKP Jufri.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku mendatangi Toko Grosir UD Zaffira Jaya di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan harga beberapa jenis beras.
“Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor yang dipergunakan, terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban Syarifah Zukhria (36). Pada saat itu, korban juga didatangi pelanggan lainnya untuk berbelanja,” ujar Kapolsek.
Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri dari Toko Grosir UD Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban di Polsek Lueng Bata dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026, polisi terus melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
“Tidak hanya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pencarian terhadap terduga pelaku juga dilakukan. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan komunikasi lintas Polres jajaran Polda Aceh sehingga diketahui keberadaan terakhir RWN yang akan menuju Kabupaten Aceh Selatan,” kata Jufri.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku akan melarikan diri dari Kabupaten Aceh Barat menuju Kabupaten Aceh Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan memberikan ciri-ciri terduga pelaku serta identitas kendaraan yang digunakan.
“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Terduga pelaku beserta sepeda motor yang digunakannya kini diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 477 KUHP.
Dari hasil interogasi, polisi juga menemukan dugaan bahwa RWN tidak hanya melakukan pencurian di UD Zaffira Jaya. Ia disebut sebelumnya pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi di Banda Aceh, yakni Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.[]
















































































