TERBARU

Pendidikan

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawasan Sistem Merit ASN

ORINEWS.id – Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan kebijakan publik.

Penandatanganan kerja sama tersebut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Desain Kelembagaan Pengawas Penerapan Sistem Merit sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum (FH) USK, Banda Aceh, Senin (3/8/2026).

MoU ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik USK Prof. Dr. Heru Fahlevi, S.E., M.Sc., Ak., CA., yang mewakili Rektor USK, bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.

Sementara PKS diteken Dekan Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., dengan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H.

Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.

Bahas Penguatan Sistem Merit ASN

Dekan Fakultas Hukum USK, Zahratul Idami, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun pandangan akademisi terkait penguatan sistem merit aparatur sipil negara (ASN), terutama setelah adanya perubahan pengaturan dalam Undang-Undang ASN.

Menurutnya, perubahan regulasi memunculkan kebutuhan akan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap proses rekrutmen, promosi, dan pengembangan karier ASN agar tetap berlandaskan prinsip profesionalisme.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas sistem merit menjadi peluang memperkuat tata kelola ASN melalui pengawasan yang independen.

“Kami berharap berbagai pandangan dari para narasumber dan akademisi dalam forum ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi tim ahli DPR RI, sehingga lahir regulasi yang benar-benar mampu melindungi ASN dan menjamin pengembangan karier mereka dilakukan secara adil dan profesional,” ujar Zahratul.

DPR RI Apresiasi Kolaborasi dengan USK

Kepala Badan Keahlian DPR RI yang diwakili Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Novianto Murti Hantoro, mengapresiasi kesediaan USK menjadi mitra strategis dalam penyusunan kebijakan publik.

Menurut Novianto, hingga kini Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 100 institusi di Indonesia. Ke depan, kolaborasi dengan USK tidak hanya terbatas pada forum akademik, tetapi juga mencakup penyediaan saksi ahli dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, pelibatan akademisi dalam kajian legislasi, hingga membuka peluang bagi lulusan USK untuk berkarier di Badan Keahlian DPR RI.

Ia menilai keberadaan lembaga pengawas sistem merit yang independen menjadi faktor penting untuk memastikan manajemen ASN berjalan profesional, bebas dari intervensi politik, dan mampu melindungi hak-hak aparatur sipil negara.

“Forum ini merupakan ruang penting untuk memperoleh pandangan dari kalangan akademisi, sehingga regulasi yang nantinya disusun benar-benar berdampak nyata dalam membangun sistem pemerintahan yang adil, profesional, dan berintegritas,” katanya.

USK Siap Berkontribusi

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik USK Heru Fahlevi menyampaikan apresiasi kepada Badan Keahlian DPR RI yang telah memilih USK sebagai mitra sekaligus lokasi pelaksanaan forum konsultasi publik tersebut.

Menurut Heru, sistem merit merupakan fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional karena menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar pembinaan karier ASN.

Namun, kata dia, penerapan sistem tersebut membutuhkan lembaga pengawas yang independen agar mampu mencegah konflik kepentingan dalam setiap proses manajemen ASN.

“USK siap memberikan kontribusi pemikiran yang objektif dan berbasis keilmuan dalam penyusunan kebijakan publik. Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang memperkuat sistem merit dan reformasi birokrasi di Indonesia,” ujar Heru.

Selain penandatanganan MoU dan PKS, kegiatan tersebut juga menghadirkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, perwakilan Badan Kepegawaian Aceh, serta para pakar hukum dan administrasi publik. Berbagai masukan yang dihimpun dalam FGD diharapkan menjadi bahan penyusunan kebijakan legislasi untuk memperkuat tata kelola ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.