ORINEWS.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Terpidana bernama Muhammad Taufiq bin Rafilin ditangkap pada Senin (3/8/2026) setelah sempat buron selama hampir dua bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon mengatakan Muhammad Taufiq sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Roland dalam keterangannya, Senin.
Roland menjelaskan, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan terpidana. Pencarian dilakukan dengan menyebarkan selebaran (flyer), mendatangi rumah keluarga dan kerabat, hingga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kerja terpidana.
Tim juga melakukan pemantauan di tiga gampong, yakni Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie sebagai tempat kelahiran terpidana, serta Gampong Paya Ateuk, tempat tinggal terpidana bersama istrinya.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi bahwa Muhammad Taufiq bekerja serabutan di wilayah Subulussalam. Pencarian kemudian diperluas ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga kawasan PT Laot Bangko di Singgersing, Subulussalam. Namun, saat itu keberadaan terpidana belum berhasil ditemukan.
Roland mengatakan, penangkapan akhirnya berhasil dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sebelum penangkapan, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan berkoordinasi dengan tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh setelah memperoleh informasi bahwa terpidana bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaannya, yang bersangkutan akhirnya bersedia menyerahkan diri,” ujarnya.
Langsung Dieksekusi ke Rutan
Roland menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga proses pencarian terhadap DPO tersebut dapat berjalan dengan baik.
Menurut dia, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Aceh Selatan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” kata Roland.
Setelah diamankan, Muhammad Taufiq dibawa ke Kantor Kejari Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi sebelum dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.[]
















































































