TERBARU

Hukum

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Penyidikan Tetap Berjalan

ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan beredarnya surat yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Namun, penghentian itu ditegaskan hanya berlaku untuk proses pendataan di lapangan, bukan penyidikan perkara dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026), memang diterbitkan oleh Kejagung.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Anang menjelaskan, kegiatan pendataan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, data yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Bantah Isu OTT di Jawa Tengah

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah kabar yang menyebut adanya operasi tangkap tangan (OTT) maupun pemeriksaan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan hingga Jumat (11/7/2026), baik Kejati maupun seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah tidak melakukan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, maupun OTT.

“Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut murni berupa inventarisasi informasi dan tidak berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Arfan juga membantah isu adanya pemeriksaan terhadap personel Polri yang bertugas di SPPG.

“Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” ujarnya.

Menurut Arfan, proses pendataan dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data, seluruh informasi akan dicatat. Sebaliknya, jika data tidak diberikan, hal tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan.

“Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” kata Arfan.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.