ORINEWS.id – Febrie Adriansyah dipastikan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut terjadi setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, digeledah oleh Polri.
Surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Menurut dia, Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Febrie Enggan Menjawab Isu Pengunduran Diri
Sehari sebelum pengumuman resmi tersebut, Febrie sempat menghindari pertanyaan wartawan mengenai isu pengunduran dirinya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Dua pertanyaan pertama terkait kabar pengunduran dirinya tidak dijawab. Baru pada pertanyaan ketiga, Febrie menyatakan dirinya masih menerima tugas sebagai Jampidsus.
“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Febrie.
Saat itu, Febrie juga tidak memberikan jawaban tegas apakah dirinya telah mengundurkan diri atau baru mengajukan pengunduran diri. Ia hanya menegaskan masih menyelesaikan sejumlah tugas, khususnya pemberkasan perkara.
“Untuk segera bisa berkas (itu selesai) dan kita sidangkan (di pengadilan),” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menjelaskan masih menangani sejumlah agenda penting, termasuk mengawal program prioritas nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya penyelamatan sumber daya alam Indonesia.
Polisi Temukan Emas dan Valas Senilai Rp476 Miliar
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik masih mendalami pemilik rumah maupun seluruh barang bukti yang ditemukan.
“Saat ini masih didalami, mohon waktu. Karena ada proses penyidikan oleh petugas kepolisian,” ujar Totok.
Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Jakarta sejak Rabu (8/7/2026). Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut ke wilayah Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah kawasan Sentul tersebut, polisi menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
“Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian USD 4.767.300, kemudian SGD 14.083.800, kemudian Rp100 miliar. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok.
Sumber: Jawa Pos
















































































