ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen, agar segera menyerahkan diri setelah keduanya tidak berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Senin, 29 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
“Dari rangkaian OTT yang dilakukan sejak Senin pagi, KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Budi, lima orang yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
“Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing,” ujarnya.
Sementara itu, dua pihak yang menjadi target utama OTT, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnaen, belum berhasil diamankan karena diduga melarikan diri saat operasi berlangsung.
Budi meminta keduanya bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi mengatakan, dugaan tindak pidana yang sedang diusut berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” ujarnya.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan belum mengungkap identitas para pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. []













































































