ORINEWS.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 39 pemerintah daerah (pemda) menghadapi kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di sejumlah daerah telah melampaui 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Tito mengatakan pemerintah perlu mencari solusi agar daerah-daerah tersebut tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito, sebagaimana dikutip dari CNN, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema tersebut dinilai dapat membantu daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas dan tidak mampu menanggung tambahan beban belanja pegawai.
Ia mencontohkan beberapa daerah yang menghadapi tekanan fiskal cukup berat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, memiliki porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari total APBD. Sementara itu, Kabupaten Donggala mencatat belanja pegawai sebesar 53,1 persen.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” kata Tito.
Pemerintah, lanjut Tito, tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Hingga saat ini tercatat sebanyak 367 kabupaten memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang telah mampu menekan belanja pegawai di bawah batas yang ditetapkan.
Karena itu, pemerintah terus melakukan penataan dan penyesuaian anggaran daerah agar komposisi belanja menjadi lebih sehat dan seragam. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi program pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD direncanakan mulai diterapkan secara penuh pada 5 Januari 2027. Pemerintah menilai aturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur dan pelaksanaan pembangunan daerah. []















































































