TERBARU

Politik

Pergub JKA Dicabut, Pengamat: Perlihatkan Bukti Surat Pencabutan

ORINEWS.id – Pengamat ekonomi dan politik sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr Taufik Abdul Rahim, meminta Pemerintah Aceh memperlihatkan bukti administrasi resmi terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut Taufik, persoalan Pergub JKA merupakan isu krusial yang berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang merupakan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) atau UU Nomor 11 Tahun 2006.

“Persoalan yang berhubungan dengan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA ini masalah krusial, serius serta mendasar bagi hak dasar rakyat Aceh yang dijamin oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia menilai polemik terkait Pergub JKA telah memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis hingga elemen masyarakat lainnya di Aceh. Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak terhadap masyarakat sebagai pasien, tenaga medis, fasilitas kesehatan, hingga kelompok mahasiswa yang menyuarakan aspirasi.

Karena itu, Taufik menilai setiap keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan publik harus disampaikan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat.

“Dengan beredarnya isu atau breaking news bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut, perlu dipertanyakan secara serius apakah ada bukti surat pencabutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengumuman terkait pencabutan pergub tidak cukup hanya disampaikan secara lisan atau melalui pihak yang bukan pemegang kewenangan langsung dalam pengambilan kebijakan.

“Jangan mempermainkan rakyat Aceh dengan pengalihan isu. Surat pencabutan mesti ada bukti konkret, empirik serta faktual,” kata Taufik.

Menurut dia, jika tidak terdapat bukti administrasi resmi terkait pencabutan pergub tersebut, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Jika tidak ada bukti konkret surat, ini sangat berisiko terhadap perdamaian dan stabilitas kehidupan rakyat Aceh,” ujarnya.

Taufik juga mengingatkan Pemerintah Aceh untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait kebijakan yang menyangkut hak masyarakat luas.

“Hati-hati jika tidak ada bukti surat sebagai pembuktian administrasi Pemerintahan Aceh,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Kebijakan tersebut disebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari masyarakat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem dalam keterangan resmi di Banda Aceh yang diterima ORINEWS, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan pergub tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi dari berbagai kalangan di Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Menurutnya, sebelum keputusan itu diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Dengan dicabutnya pergub tersebut, Mualem memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa di rumah sakit dalam skema JKA.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujarnya.

Mualem juga menegaskan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan program JKA.

“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tutupnya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.