ORINEWS.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari masyarakat.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem dalam keterangan resmi di Banda Aceh yang diterima ORINEWS, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan untuk menampung aspirasi dari berbagai kalangan di Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Menurutnya, sebelum keputusan tersebut diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Mualem memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa di rumah sakit dalam skema JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujarnya.
Mualem juga menegaskan tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan program JKA.
“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tutupnya. []



































































