ORINEWS.id — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus berlanjut. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyatakan sikap menolak kebijakan tersebut dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 4 Mei 2026.
Aksi yang diikuti ratusan massa itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah personel disiagakan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan jalannya demonstrasi tetap tertib.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan ketika sejumlah massa berupaya menurunkan bendera Merah Putih. Aparat keamanan segera menghalau tindakan tersebut guna mencegah penurunan simbol negara.
Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Andi Kirana, mengatakan enam orang demonstran sempat diamankan karena diduga melakukan provokasi dan terlibat dalam upaya penurunan bendera.
“Saat berlangsung audiensi, ada massa yang menurunkan bendera Merah Putih serta memprovokasi peserta aksi lainnya, sehingga dilakukan pembubaran oleh tim Dalmas awal, dilanjutkan Dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” ujar Andi Kirana.
Ia menjelaskan, setelah massa bergerak keluar dari halaman kantor gubernur, petugas menemukan tumpukan batu yang diduga telah dipersiapkan untuk dilemparkan kepada aparat.
“Personel kemudian mengamankan enam orang yang diduga memprovokasi massa dan menurunkan simbol negara,” kata dia.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Dari jumlah tersebut, empat orang telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk mendapatkan perawatan.
“Dua orang mengalami benturan dengan personel dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter didiagnosis mengalami cedera kepala ringan,” ujar Andi.
Sebelumnya, kepolisian telah mengimbau agar aksi unjuk rasa dilakukan secara damai. Aparat juga meminta seluruh pihak menjaga situasi keamanan di Banda Aceh tetap kondusif.
Aksi demonstrasi berlangsung di tengah tuntutan massa yang menilai kebijakan JKA terbaru berpotensi mengabaikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan. []
















































































