ORINEWS.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai gelombang kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian sah dari mekanisme demokrasi dan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindakan makar.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 7 April 2026. Ia merespons kritik keras yang muncul setelah sekitar 18 bulan masa pemerintahan Prabowo.
Menurut Mahfud, seruan pengunduran diri presiden maupun kritik tajam dari sejumlah tokoh, termasuk yang disampaikan di kawasan Utan Kayu, tidak dapat dianggap sebagai makar selama tidak disertai tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan.
“Kalau hanya sebatas pernyataan atau pidato tanpa tindakan nyata, itu tidak masuk kategori makar,” kata Mahfud.
Ia juga menanggapi pandangan pengamat politik Saiful Mujani yang menyebut Prabowo tak lagi bisa diberi saran. Menurut Mahfud, menilai pernyataan semacam itu sebagai makar merupakan reaksi yang berlebihan dan tidak tepat secara hukum.
Dalam penjelasan akademisnya, Mahfud mengutip pemikiran Hans Kelsen yang menyatakan bahwa perubahan kekuasaan yang berhasil pada akhirnya dapat menjadi dasar konstitusi baru. Ia menyinggung dinamika sejarah Indonesia, di mana transisi kekuasaan kerap diawali oleh gerakan publik sebelum kemudian dilegalkan secara konstitusional.
“Pergantian pemerintah yang ditopang rakyat tidak pernah melalui cara konstitusional murni di awal. Selalu operasi caesar, baru proses konstitusionalnya dibangun belakangan,” ujarnya.
Mahfud mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap tertutup terhadap kritik. Ia menilai kecenderungan mengabaikan kritik berpotensi melemahkan demokrasi dan mendorong praktik otoritarianisme.
Dalam evaluasinya terhadap kinerja pemerintahan, Mahfud menyoroti lemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif. Ia mempertanyakan minimnya kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah saat ini.
“Sekarang, Anda pernah tidak melihat DPR mempersoalkan kebijakan Pak Prabowo? Dulu selalu terjadi,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah kebijakan yang dinilai diambil tanpa keterlibatan DPR, termasuk kerja sama internasional dan kebijakan impor yang disebut mengejutkan pelaku industri dalam negeri.
Di sektor ekonomi, Mahfud mengkritik kecenderungan kebijakan yang mengarah pada kapitalisme negara tanpa pengawasan yang memadai. Program Makan Bergizi Gratis serta konsep koperasi disebutnya masih menghadapi berbagai persoalan dalam implementasi di lapangan.
Mahfud turut menyoroti penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut pemberantasan korupsi mengalami penurunan, terlihat dari melemahnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menurunnya indeks persepsi korupsi Indonesia.
“KPK sekarang terlihat lemah. Dulu banyak pejabat tinggi ditangkap, sekarang tidak seintens itu,” katanya.
Meski demikian, Mahfud mengakui adanya capaian positif pemerintahan, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat. Ia menilai kondisi keamanan relatif kondusif dan distribusi kebutuhan pokok tetap terjaga.
Mahfud menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan harus dipandang sebagai sarana koreksi. Ia mengingatkan bahwa pemerintah perlu mengelola kritik secara terbuka agar tidak berkembang menjadi ketidakpuasan publik yang lebih luas.
“Presiden itu milik semua rakyat. Yang mendukung harus dirangkul, yang mengkritik juga harus dilindungi dan didengar,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan lebih dibutuhkan daripada perubahan kekuasaan di tengah jalan, dengan tetap berpegang pada konstitusi dan hukum. []
































































