ORINEWS.id – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan restrukturisasi manajemen pada PT Pema Global Energi (PGE), anak usaha PT Pembangunan Aceh (Perseroda), melalui keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham tunggal PT Pembangunan Aceh (PEMA), Mualem menunjuk putranya, Sunny Iqbal, sebagai Komisaris Utama PGE. Selain itu, Asnawi ditetapkan sebagai anggota komisaris, sementara Muhammad Nur dipercaya menjabat Direktur Utama.
Penunjukan ini tertuang dalam surat PT PEMA Nomor 194/PEMA/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direksi PT Pema Global Energi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan diambil berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta merujuk pada keputusan sirkuler pemegang saham tertanggal 13 Maret 2026.

Restrukturisasi ini turut menjadi sorotan publik, terutama terkait penunjukan Muhammad Nur yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan di PT Pembangunan Aceh (Perseroda). Dengan demikian, ia diketahui merangkap jabatan dalam dua entitas usaha yang berada dalam satu grup BUMD.
Muhammad Nur juga dikenal sebagai mantan politikus Partai Aceh Sejahtera (PAS). Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh maupun manajemen perusahaan terkait alasan penunjukan maupun kebijakan rangkap jabatan tersebut.
Dalam surat keputusan itu, Gubernur Aceh juga memerintahkan Direksi PT Pembangunan Aceh untuk segera melaksanakan penetapan tersebut serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi PGE diminta menindaklanjuti keputusan dengan melakukan penyesuaian administratif dan koordinasi lanjutan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Perseroda), Mawardi Nur, sebagai bentuk penegasan atas pelaksanaan keputusan pemegang saham.
PT Pema Global Energi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi. Restrukturisasi ini menambah daftar perubahan manajemen pada perusahaan daerah di sektor energi, di tengah upaya peningkatan kinerja dan pengelolaan bisnis migas di Aceh.
Penunjukan jajaran baru ini diharapkan dapat mendorong efektivitas operasional PGE dan mengoptimalkan potensi sektor energi daerah. Namun, langkah tersebut juga memunculkan perhatian publik terkait praktik tata kelola perusahaan yang baik (good governance), khususnya dalam konteks transparansi dan profesionalisme pengelolaan BUMD. []








































































