ORINEWS.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus judi online berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. pada berkas pertama, Q.F. dan kawan-kawan pada berkas kedua, serta W.K. pada berkas ketiga.
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026 yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengatakan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas judi online,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, koordinasi intensif telah dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rizki menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta rasa keadilan bagi masyarakat. []








































































