TERBARU

Ekonomi

TKD 2026 Difokuskan untuk Penanganan Bencana Aceh

ORINEWS.id – Pemerintah Aceh menegaskan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi.

Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur rincian alokasi dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus untuk daerah.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Sekda menjelaskan, mekanisme penggunaan anggaran juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Aturan itu memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRA.

Selain itu, mekanisme pergeseran anggaran mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021 yang memungkinkan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.

Saat ini, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda.

Ia menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan tersebut wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditargetkan selesai paling lambat Juni 2026.

Pemerintah Aceh memastikan proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.