TERBARU

Hukum

Mahfud MD Sorot Kasus Roy Suryo Cs: Buktikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Palsu di Pengadilan

ORINEWS.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti langkah kepolisian yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Mahfud, keaslian ijazah Jokowi seharusnya dibuktikan lebih dulu melalui pengadilan sebelum para tersangka, termasuk Roy Suryo, diadili.

Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/11/2025) malam, Mahfud menegaskan pentingnya membedakan antara penyelidikan polisi dan pembuktian hukum di pengadilan.

“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” ujar Mahfud.

“Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” lanjutnya.

Mahfud menilai bahwa pengadilan memiliki otoritas penuh untuk memutuskan keaslian suatu dokumen, bukan kepolisian.

“Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” ucapnya.

Ia menambahkan, peran polisi seharusnya hanya sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan menyimpulkan.

“Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian memaparkan dua kemungkinan skenario yang bisa terjadi di pengadilan.
Pertama, pihak Roy Suryo dapat meminta pembuktian keaslian ijazah terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara pencemaran nama baik.

“Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik,” jelas Mahfud.

Skenario kedua, hakim bisa saja menolak dakwaan karena tidak ada pembuktian keaslian ijazah Jokowi.

“Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian,” katanya.

Mahfud juga menjelaskan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yaitu putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

“Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi–Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,” tegas Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar menyesatkan di media sosial yang menyebut dirinya pernah menyatakan ijazah Jokowi asli.

“Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” katanya.

Menurut Mahfud, UGM cukup menyatakan bahwa universitas telah menerbitkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo, tanpa perlu ikut menilai keaslian dokumen yang kini dipersoalkan.

“Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

Mahfud menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak menunggu proses hukum berjalan secara objektif dan damai.

“Tapi terserah, saya tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu ya. Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak,” kata Mahfud. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.