TERBARU

Politik

Wali Kota Illiza Sampaikan Tanggapan atas Masukan Banggar DPRK untuk Perubahan APBK 2026

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan penjelasan atas usul dan saran Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK 2026 dalam Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (21/9/2026).

Illiza mengapresiasi masukan konstruktif yang disampaikan dewan dan menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi landasan untuk melakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan Illiza didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang hadir.

Terkait sejumlah poin yang disampaikan Banggar, salah satunya mengenai pemeliharaan Kantor Camat Syiah Kuala, Illiza mengatakan hal tersebut akan diupayakan dalam APBK 2027.

“Kemudian revitalisasi Jalan Tgk Chik Pante Kulu juga sedang berjalan jadi zona pedestrian, dengan sosialisasi bersama ke pedagang.”

Selanjutnya, terkait pengalihan akses RSJ Aceh dari Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga, Illiza mengatakan sosialisasi telah dilakukan pada 14 September 2026. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap pematokan batas.

Untuk pengecatan toko yang tampak kusam, Pemko Banda Aceh juga akan menginstruksikan para pemilik toko.

“Begitu pula dengan pengawasan tempat refleksi, salon, dan gym akan diperkuat oleh Dinkes, DPMPTSP, Satpol PP-WH, kecamatan, dan gampong secara terkoordinasi.”

Terkait Reusam Gampong, Illiza meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) turut aktif melakukan fasilitasi.

“Pengaduan soal lampu jalan dan sampah via Saleum Banda Aceh akan direspons cepat. Parkir liar depan toko juga akan segera ditertibkan oleh Dishub,” ujarnya.

Kemudian, program BLK-BAA akan dibuat adaptif secara digital dan disertai pembinaan alumni agar dapat menjadi wirausaha.

“Program beasiswa akan dikaji untuk dibuatkan qanun agar ada kepastian hukum. Dan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai tupoksi OPD.”

Illiza juga menyoroti program rumah layak huni 2026. Ia memastikan proses verifikasi dilakukan secara transparan dan daftar penerima akan dipublikasikan melalui Baitul Mal.

“Mengenai Pasar Ulee Kareng berstatus tanah wakaf, bukan aset Pemko, namun tetap didukung penataannya.”

Terkait utang obat RSUD Meuraxa selama lima tahun, Illiza menegaskan pihaknya telah mengajukan audit khusus kepada Inspektorat.

“Kita juga akan perkuat perencanaan berbasis data, pengendalian stok, evaluasi penyedia, rekonsiliasi utang, dan perbaikan klaim BPJS,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Illiza menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada legislatif jika masih diperlukan.

“Jika jawaban masih kurang lengkap, kami siap memberi jawaban tambahan,” demikian Illiza.***

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.